GIANYAR, InsertBali – Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bedulu, Gianyar, akhirnya memberikan tanggapan resmi atas aksi penyampaian aspirasi. Langkah itu menanggapi aksi yang dilakukan Forum Komunikasi Nasabah LPD Desa Adat Bedulu di Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Rabu (8/7).
Dalam pernyataan resminya, pengurus menegaskan tetap bertanggung jawab penuh terhadap seluruh dana milik nasabah. Mereka memastikan berbagai langkah hukum tengah ditempuh untuk mempercepat proses pengembalian dana tabungan maupun deposito.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Gianyar. Surat sebagai bentuk klarifikasi sekaligus respons atas tuntutan yang disampaikan para nasabah.
Pengurus menyatakan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai. Mereka sekaligus meminta seluruh pihak mengedepankan komunikasi yang konstruktif demi mendukung proses penyelesaian yang sedang berjalan.
Ketua Pengurus LPD Desa Adat Bedulu, Anak Agung Gde Putra Adi Parwata, SE, pun datang langsung ke DPRD Gianyar. Ia menegaskan pengurus tidak pernah menghindari tanggung jawab terhadap dana masyarakat yang dipercayakan kepada LPD. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah memulihkan kondisi keuangan lembaga agar seluruh kewajiban kepada nasabah dapat dipenuhi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, salah satu langkah yang saat ini ditempuh adalah melakukan penagihan secara maksimal terhadap para debitur yang masih memiliki kewajiban kepada LPD. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui pendekatan persuasif. Langkah juga ditempuh melalui jalur hukum perdata apabila debitur tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Bahkan pihaknya secara terbuka mengajak nasabah untuk ikut bersama menggugat Debitur yang belum membayarkan kewajibannya ke LPD. “Saya malah sebaliknya, mengajak nasabah ayo ikut bersama menggugat debitur yang meminjam uang di LPD, bisa segera memenuhi kewajibannya”, paparnya.
Upaya Hukum Sita Jaminan Debitur dan Keterbukaan Gugatan Perdata Class Action
Pengurus menyebut telah menyiapkan somasi kepada debitur yang tidak memenuhi kewajibannya ke Pengadilan Negeri Gianyar. Melalui proses hukum tersebut, LPD berharap memperoleh kepastian hukum. Langkah ini agar aset-aset yang dijadikan jaminan kredit dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut pengurus, seluruh agunan yang dimiliki debitur telah diikat secara sah melalui akta notaris dan memiliki kekuatan hukum. Dengan dasar tersebut, LPD akan mengajukan permohonan penetapan hukum berupa sita jaminan hingga pelelangan aset apabila para debitur tetap tidak memenuhi kewajibannya. Hasil dari proses penagihan maupun pelelangan aset tersebut nantinya akan digunakan untuk memperkuat likuiditas LPD. Dengan demikian pengembalian dana tabungan dan deposito milik nasabah dapat dilakukan secara bertahap.
Selain langkah hukum, pengurus juga menekankan pentingnya dukungan seluruh pihak dalam mempercepat pemulihan kondisi lembaga. Forum Komunikasi Nasabah, masyarakat adat, serta para debitur diharapkan dapat bersama-sama membangun komunikasi yang baik agar proses penyelesaian tidak mengalami hambatan.
Dalam surat tanggapan itu, LPD Desa Adat Bedulu juga menyampaikan penyelesaian persoalan tidak hanya bergantung pada proses hukum. Persoalan juga memerlukan kerja sama semua pihak yang berkepentingan. Menurut pengurus, stabilitas operasional lembaga harus tetap dijaga agar proses pemulihan dapat berjalan efektif.
Menariknya, pengurus juga menyatakan tidak menutup kemungkinan apabila para nasabah memilih menempuh jalur hukum. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa apabila nasabah mengajukan gugatan perdata secara class action, pihak LPD siap memberikan data aset maupun dokumen administrasi yang diperlukan. Fasilitas diberikan sebagai bentuk transparansi selama proses hukum berlangsung.
Tuntutan Forum Komunikasi Nasabah dan Pembentukan Panitia Pengembalian Dana
Sikap tersebut, menurut pengurus, merupakan bentuk keterbukaan LPD dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Pengurus berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai koridor hukum tanpa menimbulkan konflik yang berlarut-larut.
Di sisi lain, aksi damai yang digelar Forum Komunikasi Nasabah LPD Desa Adat Bedulu di DPRD Kabupaten Gianyar bertujuan meminta kepastian. Kepastian terkait pengembalian dana simpanan yang hingga kini belum diterima sejumlah nasabah. Aspirasi tersebut diterima DPRD Gianyar sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Pengurus LPD berharap aksi penyampaian pendapat tetap berlangsung tertib, damai, dan kondusif sehingga tidak mengganggu stabilitas sosial maupun operasional lembaga. Mereka juga optimistis berbagai upaya yang sedang ditempuh, baik melalui jalur hukum maupun komunikasi dengan seluruh pihak, dapat mempercepat pemulihan kondisi keuangan LPD.
Hingga saat ini, proses penyelesaian masih terus berlangsung. Pengurus LPD Desa Adat Bedulu menegaskan komitmennya untuk terus bekerja menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab dengan harapan seluruh dana milik nasabah dapat dikembalikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana itu, melahirkan kesepakatan membentuk panitia pengembalian dana nasabah. Dimana Ketua LPD sebagai penanggung jawab dan panitia terdiri dari unsur prajuru dan perwakilan nasabah. “Kalau kesepakatan tidak terlaksananya, nasabah dipersilakan melakukan upaya hukum perdata,” ujarnya.



















