BADUNG — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan arah baru sistem peradilan pidana Indonesia melalui konsep Smart Justice dalam forum internasional 7th World Congress on Probation and Parole 2026 yang digelar di Nusa Dua, Selasa (14/4).
Di hadapan sekitar 400 delegasi dari 44 negara, Yusril menekankan bahwa paradigma keadilan abad ke-21 tidak lagi semata berorientasi pada hukuman, melainkan harus mengedepankan pendekatan yang lebih humanis, berbasis bukti, dan berkelanjutan.
Keadilan Tak Lagi Sekadar Hukuman
Dalam pidato kuncinya, Yusril menegaskan bahwa sistem keadilan modern harus melampaui pendekatan konvensional yang berfokus pada pemidanaan.
Menurutnya, keadilan harus mencakup aspek pembinaan, restorasi, dan reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat secara bermartabat. “Keadilan saat ini tidak lagi dapat dipahami hanya sebagai hukuman penjara, melainkan harus mencakup pembinaan, restorasi, dan reintegrasi,” ujarnya.
Pendekatan ini dinilai penting untuk menciptakan sistem hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki dan mencegah pengulangan kejahatan.
Smart Justice: Seimbang dan Berbasis Nilai
Yusril menjelaskan bahwa konsep Smart Justice menuntut keseimbangan strategis antara berbagai aspek, mulai dari akuntabilitas hukum, perlindungan korban, keselamatan publik, hingga penghormatan terhadap martabat manusia.
Ia menekankan bahwa keadilan yang cerdas tidak cukup hanya tertib secara normatif, tetapi juga harus matang secara kelembagaan, jernih secara etik, dan dapat diterima secara sosial.
Prinsip ini sekaligus memperkuat pendekatan keadilan restoratif sebagai fondasi dalam menciptakan masyarakat yang lebih aman dan inklusif.
Peran Teknologi dan Data
Dalam era digital, Yusril juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi dan data dalam sistem peradilan. Menurutnya, transparansi berbasis teknologi akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Digitalisasi dinilai mampu mendukung proses pengawasan, pembinaan, hingga evaluasi kebijakan secara lebih akurat dan akuntabel.
Tidak Ada Model Tunggal
WCPP 2026 Bali yang bertema “Getting Smart on Justice: Healing Hearts & Safer Societies” ini, Yusril menegaskan bahwa tidak ada satu model sistem pemasyarakatan yang bisa diterapkan secara universal di seluruh dunia.
Oleh karena itu, kolaborasi global menjadi kunci untuk saling belajar dan mengadopsi praktik terbaik dari berbagai negara.
Apresiasi Karya Warga Binaan
Di sela kegiatan, Yusril juga memberikan apresiasi terhadap hasil karya warga binaan, seperti kain songket dan berbagai kerajinan tangan.
Ia menilai produk tersebut sebagai bukti nyata keberhasilan program pembinaan dalam mendorong kemandirian. Serta membuka peluang reintegrasi sosial bagi para narapidana.
Reformasi Sistem Hukum Berkelanjutan
Partisipasi Indonesia dalam forum WCPP 2026 Bali menjadi bagian dari upaya reformasi sistem peradilan pidana nasional agar lebih modern. Adaptif, dan relevan dengan tantangan global.
Melalui pendekatan Smart Justice, pemerintah berharap dapat menghadirkan sistem hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga adil, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
APEX 2026 di Bali: Momentum Strategis Wujudkan Kemandirian Energi dan Transisi Hijau



















