Klungkung, Insert Bali – Sebuah terobosan besar dalam sistem hukum berbasis kearifan lokal resmi diluncurkan di Kabupaten Klungkung. Gubernur Bali Wayan Koster, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana dan Bupati Klungkung I Made Satria, meresmikan secara serentak Bale Kertha Adhyaksa di 53 desa, 6 kelurahan, dan 125 desa adat se-Kabupaten Klungkung. Peresmian ini berlangsung di Balai Budaya Dewa Agung Istri Kanya, Kamis (22/5), dan ditandai secara simbolis dengan penjabutan keris.
Bale Kertha Adhyaksa: Inovasi Hukum Adat di Bali
Bale Kertha Adhyaksa merupakan inovasi dalam penyelesaian masalah hukum berbasis restorative justice, musyawarah, dan nilai-nilai kekeluargaan yang melibatkan Kejaksaan secara langsung di tingkat desa maupun desa adat. Tujuan utama program ini adalah memperkuat peran lembaga adat dalam penyelesaian hukum dan mengurangi ketergantungan terhadap lembaga peradilan formal dan lembaga pemasyarakatan yang kini menghadapi over kapasitas.
“Program ini sangat penting dalam memperkuat peran Desa Adat dalam menjaga harmoni sosial dan menyelesaikan konflik secara adil dan bijaksana,” ujar Bupati Klungkung I Made Satria.
Bupati Satria juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Klungkung secara konsisten mendukung kerja sama dengan Kejaksaan dalam bentuk penyuluhan hukum kepada kelompok sadar hukum serta program Jaga Desa yang selama ini telah berjalan sinergis.
Ia mengajak seluruh perangkat desa dan desa adat untuk berkomitmen menyukseskan program ini. “Mari kita bersama-sama mewujudkan keadilan restoratif untuk menangani perkara pidana, perdata, hingga persoalan rumah tangga di tingkat lokal,” tegasnya.
Mendukung Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali
Gubernur Bali Wayan Koster memuji program Bale Kertha Adhyaksa sebagai bentuk inovasi luar biasa yang sejalan dengan visi pembangunan daerah Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Ia menekankan bahwa pendekatan hukum berbasis adat seperti ini hanya dimiliki oleh Bali dan menjadi model yang unik dan patut dikembangkan.
“Program ini tidak hanya untuk kejaksaan, tetapi menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Gubernur Koster.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana menyatakan bahwa Bale Kertha Adhyaksa juga akan menjadi pusat edukasi dan pendampingan hukum di desa. Dengan pendampingan dari kejaksaan, diharapkan desa dan desa adat mampu menyelesaikan sendiri persoalan hukum secara mandiri.
“Tujuan akhir kami adalah agar setiap Desa Adat bisa mandiri dalam menyelesaikan masalah hukum berdasarkan nilai-nilai lokal,” ujar Sumedana.
Dirangkaikan dengan Dharma Santi dan Penyerahan Punia
Selain peresmian, acara ini juga dirangkaikan dengan Dharma Santi Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1947 (2025) serta penyerahan punia kepada para Sulinggih, menambah kekhidmatan dan kekayaan nilai spiritual dalam kegiatan tersebut.