APBD Semesta Berencana 2026 Disetujui, Koster Siapkan Tiga Raperda Strategis Perkuat Arah Pembangunan Bali

DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali memasuki tahap penting dalam penetapan kebijakan pembangunan tahun 2026. APBD Semesta Berencana 2026 resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah, sekaligus menandai langkah maju dalam penguatan arah pembangunan Bali. Dalam dua Rapat Paripurna DPRD Bali yang digelar pada Senin (17/11), Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan tiga Raperda strategis yang menjadi fondasi penguatan tata kelola pemerintahan, adat, lingkungan, serta ekonomi Bali.

Melalui proses pembahasan intensif dengan DPRD Bali, APBD dan regulasi strategis tersebut disusun untuk memperkuat visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju pembangunan daerah yang berkelanjutan, terarah, dan responsif terhadap tantangan zaman.

APBD Semesta Berencana 2026: Pendapatan Naik, Defisit Aman, dan Pembiayaan Terkendali

Dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Bali, Gubernur Koster menegaskan bahwa seluruh rangkaian pembahasan APBD Bali 2026 telah diselesaikan dengan sejumlah penyempurnaan penting.

Struktur APBD Bali 2026

  • Pendapatan Daerah: Rp 6,33 triliun

    • PAD: Rp 4,03 triliun

    • Dana transfer: Rp 2,28 triliun

    • Lain-lain pendapatan sah: Rp 5,74 miliar

  • Belanja Daerah: Rp 7,16 triliun
    Alokasi terbesar mencakup:

    • Belanja pegawai

    • Belanja barang dan jasa

    • Belanja hibah

    • Belanja modal: Rp 800,93 miliar

  • Defisit APBD: Rp 834,37 miliar,
    ditutupi aman oleh penerimaan pembiayaan Rp 1,40 triliun yang bersumber dari SiLPA 2025.

  • Pengeluaran Pembiayaan: Rp 568,46 miliar,
    diarahkan untuk penyertaan modal dan pembayaran cicilan PEN.

Gubernur Koster menegaskan bahwa Raperda APBD 2026 segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi, sehingga dapat diberlakukan tepat waktu sesuai amanat PP 12 Tahun 2019.

Tiga Raperda Strategis Diajukan untuk Memperkuat Pembangunan Bali

Dalam Rapat Paripurna ke-13, Gubernur Koster menyampaikan tiga Raperda prioritas yang dinilai sangat penting bagi penguatan kebijakan adat, tata kelola lingkungan, serta transformasi ekonomi Bali.

1. Raperda Perlindungan Sempadan Pantai

Raperda ini hadir sebagai respons terhadap meningkatnya tekanan terhadap wilayah pesisir, termasuk:

  • pembatasan akses masyarakat,

  • aktivitas pariwisata yang mengganggu ritual adat,

  • berkurangnya ruang sakral di pantai-pantai Bali.

Regulasi ini menegaskan bahwa kawasan pantai adalah ruang sakral, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat adat. Raperda ini memastikan wilayah pesisir dikelola sesuai nilai Sad Kerthi, melindungi zona upacara, serta menata pemanfaatan ruang secara berkelanjutan.

2. Raperda Pendirian Perumda Kertha Bhawana Sanjiwani

Raperda ini menjadi tonggak penting bagi penguatan tata kelola air bersih di Bali. Melalui pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, pemerintah ingin:

  • menjamin ketersediaan air bersih,

  • memperkuat integrasi pengelolaan air limbah,

  • meningkatkan kualitas layanan publik,

  • mendukung PAD melalui pengelolaan air berbasis BUMD modern.

Perumda mendapatkan modal dasar Rp 20 miliar dan modal disetor awal Rp 10 miliar, sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memperkuat sektor air bersih di Bali.

3. Raperda Perubahan Nomenklatur Dinas Pariwisata

Raperda ini mengubah Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, selaras dengan:

  • kebijakan nasional,

  • kebutuhan Bali untuk memperkuat ekonomi kreatif sebagai sumber ekonomi baru,

  • tuntutan era digital dan pariwisata berkelanjutan.

Perubahan ini berlaku 1 Januari 2026 dan diikuti penataan struktur baru, termasuk pembentukan bidang khusus yang menangani pengembangan ekonomi kreatif.

DPRD Bali Ajukan Raperda Inisiatif Disabilitas

Ketua Bapemperda DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya turut menyampaikan penjelasan mengenai penyusunan Raperda Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Raperda ini disusun untuk:

  • menyempurnakan Perda Nomor 9 Tahun 2015,

  • menyesuaikan kebijakan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016,

  • menjamin akses penyandang disabilitas di bidang pendidikan, adat, pekerjaan, pariwisata, dan perlindungan sosial,

  • memperkuat nilai kearifan lokal Bali dalam memberikan ruang partisipasi disabilitas pada kegiatan adat, seni, dan agama.

Raperda memuat XI Bab dan 93 Pasal, termasuk pengaturan 17 ruang lingkup layanan. Salah satu fokus penyempurnaannya adalah penguatan sanksi bagi pelaku diskriminasi.

Rekomendasi DPRD Bali untuk APBD 2026

Koordinator pembahasan, Drs. Gede Kusuma Putra, menyampaikan beberapa rekomendasi penting:

  1. Menggali sumber pendapatan baru agar kapasitas fiskal daerah semakin kuat.

  2. Meningkatkan koordinasi dengan kabupaten/kota untuk memperbaiki tata wajah kota di Bali.

  3. Menuntaskan persoalan sampah dan kemacetan secara komprehensif.

  4. Memperkuat pengawasan tata ruang, aset daerah, dan perizinan.

APBD 2026 diyakini telah melalui proses matang, termasuk:

  • rapat kerja intensif,

  • studi banding ke Pemprov Jatim dan DKI Jakarta,

  • Konsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Penguatan Arah Pembangunan Bali 2026

Gubernur Koster menegaskan bahwa rangkaian penyusunan APBD dan tiga Raperda strategis merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan Bali yang maju, harmoni, dan berkelanjutan. Fokus pembangunan tahun 2026 diarahkan pada:

  • perlindungan adat dan ruang sakral,

  • penguatan layanan publik,

  • penataan lingkungan dan pesisir,

  • peningkatan kualitas tata kelola air,

  • serta pengembangan ekonomi kreatif sebagai pilar ekonomi masa depan.

 

Peringati Puputan Margarana ke-79, Gubernur Koster Ajak Generasi Muda Aktif Isi Kemerdekaan dengan Tindakan Nyata

Shares: