GIANYAR, InsertBali – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar menggelar inspeksi mendadak (sidak) gabungan pada Senin (2/2/2026) sore. Kegiatan yang dilakukan bersama Dinas Perhubungan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum. Fokus utamanya adalah menindak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan belasan rombong pedagang yang dinilai melanggar aturan. Penggunaan ruang milik jalan untuk berjualan dianggap mengganggu kelancaran lalu lintas. Selain itu, aktivitas tersebut sangat berpotensi membahayakan keselamatan para pengguna jalan.
Sidak menyasar dua lokasi berbeda, yakni di sepanjang Bypass Prof IB Mantra dan Jalan Ciung Wenara, Kota Gianyar. Di kedua titik tersebut, PKL liar terpantau memanfaatkan bahu jalan saat kondisi lalu lintas sedang padat. Petugas pun langsung mengangkut rombong-rombong tersebut menggunakan truk.
Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Gianyar. Para pemilik rombong akan menjalani proses pendataan serta pembinaan lebih lanjut oleh petugas.
Tindakan Tegas Satpol PP Gianyar Tertibkan PKL
Kasat Pol PP Gianyar, Putu Dian Yuda Negara, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah terakhir. Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan upaya persuasif kepada para pedagang. Mulai dari imbauan, surat peringatan, hingga penandatanganan surat pernyataan.
“Sebagian besar pedagang sebenarnya sudah kami berikan peringatan sebelumnya. Namun karena tidak diindahkan dan masih tetap berjualan di bahu jalan, maka kami lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Keberadaan PKL di bahu jalan melanggar ketentuan ketertiban umum. Selain menghambat arus kendaraan, aktivitas ini juga membahayakan pengendara maupun pejalan kaki. Pemerintah daerah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ruang publik.
Putu Yuda Negara mengingatkan agar pedagang ke depan mematuhi aturan yang berlaku. Ia meminta para pelaku usaha untuk berjualan di lokasi resmi yang telah memiliki izin. Pihak Satpol PP menegaskan tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah, selama tidak melanggar aturan.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk berusaha. Namun, pedagang diharapkan memiliki tempat khusus untuk berjualan yang tidak mengganggu ketertiban dan keselamatan umum,” ujarnya.
Satpol PP Gianyar tertibkan PKL akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Instansi terkait memastikan pengawasan akan diperketat di titik-titik rawan kemacetan. Langkah ini diambil demi menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Gianyar.



















