Gasak Kalung Emas 91 Juta, Satu Pelaku Jambret Wisatawan Asing di Ubud Berhasil Diringkus Polisi

Polisi mengamankan pelaku jambret wisatawan asing di Ubud beserta barang bukti kendaraan yang digunakan.

UBUD, InsertBali – Unit Reskrim Polsek Ubud bersama Sat Reskrim Polres Gianyar sukses mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. Kasus ini menimpa seorang turis mancanegara di wilayah Kecamatan Ubud. Polisi berhasil mengamankan satu pelaku, sementara satu lainnya masih buron.

Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, memberikan penjelasan pada Senin (2/2/2026). Korban merupakan wisatawan asal Swiss bernama Malik Kolcu (25). Peristiwa jambret wisatawan asing di Ubud ini terjadi di Jalan Tirta Tawar, Desa Petulu, pada Minggu (25/1/2026).

Saat kejadian, korban sedang berkendara motor dari arah Goa Gajah menuju Tegalalang. Di tengah perjalanan, dua orang pelaku yang berboncengan motor mulai memepet korban. Salah satu pelaku kemudian menarik paksa kalung emas milik korban.

“Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor dari Goa Gajah menuju kawasan Tegalalang. Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian salah satu pelaku menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga putus,” jelas Kompol Putra Antara.

Akibat aksi penjambretan tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp91 juta. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ubud untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Penangkapan Pelaku Jambret Wisatawan Asing di Ubud

Merespons laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasil analisis rekaman tersebut berhasil mengungkap identitas para pelaku.

Tim Reskrim kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Karangasem. Polisi akhirnya berhasil meringkus satu pelaku berinisial Ketut Nyamprut (20). Penangkapan dilakukan di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem.

“Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan satu pelaku berinisial Ketut Nyamprut (20) di wilayah Karangasem, tepatnya di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu,” ungkap Kapolsek.

Satu Pelaku Masih Buron dan Ancaman Penjara

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya di hadapan petugas. Ia mengaku tidak beraksi sendirian saat melakukan penjambretan tersebut. Saat ini, rekan pelaku berinisial WD tengah dalam pengejaran intensif polisi.

Pelaku mengakui melakukan aksi jambret bersama rekannya bernama WD. Saat ini satu pelaku masih dalam pengejaran dan kami terus melakukan upaya pencarian,” tegas Kapolsek.

Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas dalam pengungkapan ini. Di antaranya satu unit motor Honda PCX hitam, sebuah jaket hoodie, serta rekaman CCTV. Atas aksinya, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai KUHP.

Kompol I Wayan Putra Antara mengimbau para wisatawan agar selalu waspada saat berkendara. Ia menyarankan agar masyarakat tidak mengenakan perhiasan yang mencolok di jalan raya demi keamanan.

“Kami mengimbau masyarakat dan wisatawan agar selalu berhati-hati, terutama saat berkendara, serta segera melapor ke kepolisian apabila mengalami atau melihat tindak kejahatan,” pungkasnya.

Shares: