Tabanan, Insert Bali – Hingga Januari 2026, Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis dan tegas guna melindungi kawasan Subak Jatiluwih, Tabanan, yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap tekanan pariwisata dan pembangunan tidak terkendali yang berpotensi mengancam kelestarian sistem subak dan memicu pencabutan status UNESCO.
Moratorium Pembangunan di Lahan Sawah Dilindungi
Salah satu rekomendasi utama DPRD Bali adalah moratorium pembangunan baru di atas lahan sawah yang masuk zona perlindungan Subak Jatiluwih. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian yang dinilai semakin masif dalam beberapa tahun terakhir.
“Jika pembangunan di lahan sawah terus dibiarkan, Subak Jatiluwih bisa kehilangan nilai universal luar biasanya. Moratorium ini adalah langkah penyelamatan,” tegas anggota Pansus TRAP dalam rapat Januari 2026.
Penataan Ulang 13 Restoran dan Akomodasi
Selain moratorium, DPRD Bali juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk melakukan penataan ulang. Terhadap 13 restoran dan bangunan akomodasi yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan. Bangunan yang telah berdiri tidak langsung dibongkar, namun akan dilakukan penyesuaian fungsi dan visual. Agar tidak merusak estetika lanskap persawahan terasering yang menjadi ciri khas Jatiluwih.
“Pendekatannya korektif, bukan represif. Yang penting fungsi bangunan tidak bertentangan dengan karakter kawasan warisan dunia,” ujar perwakilan DPRD Bali.
Dorongan Pembentukan UPTD Khusus Jatiluwih
Untuk memperkuat tata kelola, DPRD Bali mendorong Pemkab Tabanan segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus Jatiluwih. Keberadaan UPTD ini dinilai krusial agar pengelolaan, pengawasan, dan perlindungan kawasan tidak terfragmentasi. UPTD diharapkan mampu mengoordinasikan aspek konservasi, pariwisata, pertanian, dan budaya secara terintegrasi.
Pembebasan Pajak Demi Kesejahteraan Petani
Sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat lokal, DPRD Bali juga mengusulkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100 persen bagi petani di kawasan Subak Jatiluwih. Kebijakan nol pajak ini dimaksudkan sebagai kompensasi atas pembatasan pembangunan, sekaligus upaya menjaga keberlanjutan pertanian dan kesejahteraan petani subak.
“Petani adalah penjaga utama warisan dunia ini. Jangan sampai mereka justru dirugikan oleh status UNESCO,” kata salah satu anggota Pansus TRAP.
Antisipasi Ancaman Pencabutan Status Warisan Dunia
Seluruh rekomendasi tersebut merupakan respons atas peringatan dan evaluasi UNESCO terkait tekanan pariwisata yang berlebihan. DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga Jatiluwih agar tetap memenuhi standar internasional sebagai situs warisan dunia.
Dengan penguatan regulasi, tata kelola, dan perlindungan petani, DPRD berharap Subak Jatiluwih tetap lestari sebagai simbol peradaban dan kearifan lokal Bali.
Pansus TRAP Bali Temukan 21 Pelanggaran Tata Ruang, Dorong Penataan Berkelanjutan Hingga 2026


















