Demo Sampah Bali Batal, Pemprov dan Forkom SSB Sepakat Cari Solusi Krisis Jelang Penutupan TPA Suwung

Denpasar – Aksi demonstrasi besar terkait krisis sampah di Bali yang direncanakan Forum Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada 18 Desember 2025 resmi dibatalkan atau ditunda. Keputusan ini diambil setelah adanya pertemuan dan komunikasi langsung antara perwakilan Forkom SSB dengan Pemerintah Provinsi Bali.Meski aksi batal digelar, Forkom SSB menegaskan bahwa penundaan ini bersifat sementara. Mereka menyatakan siap kembali turun ke jalan apabila solusi konkret atas persoalan pengelolaan sampah tidak segera direalisasikan oleh pemerintah.

Penutupan TPA Suwung Jadi Pemicu Gejolak Demo Sampah di Bali

Rencana aksi massa tersebut dipicu oleh kebijakan pemerintah yang menetapkan penutupan permanen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 23 Desember 2025. Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang melarang praktik open dumping. Sekaligus mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat desa dan kelurahan. Namun di lapangan, banyak pengelola swakelola sampah mengaku belum memiliki sarana dan prasarana memadai untuk mengolah sampah secara mandiri. Kondisi inilah yang memicu kekhawatiran akan terjadinya penumpukan sampah di wilayah perkotaan dan kawasan pariwisata Bali.

Aksi “Jejer Sampah” Warnai Protes Sebelumnya

Gejolak penolakan kebijakan penutupan TPA Suwung sebenarnya telah muncul sejak beberapa bulan sebelumnya. Pada 4 Agustus 2025, puluhan pengendara motor pengangkut sampah melakukan aksi protes unik yang dikenal dengan istilah “jejer sampah”. Dalam aksi tersebut, para pengangkut sampah meninggalkan cikar berisi sampah di depan Kantor Gubernur Bali. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes karena mereka ditolak membuang sampah ke TPA Suwung, sementara alternatif lokasi pembuangan belum tersedia secara memadai.

Pemkot Denpasar dan Badung Ajukan Kelonggaran ke KLH

Menanggapi situasi yang semakin krusial, Pemerintah Kota Denpasar bersama Pemerintah Kabupaten Badung telah secara resmi mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Permohonan tersebut berisi beberapa poin penting, di antaranya:

  • Penundaan penutupan total TPA Suwung yang dijadwalkan pada 23 Desember 2025

  • Permohonan kelonggaran kebijakan selama masa transisi, agar sistem pengelolaan sampah daerah dapat benar-benar siap

  • Penyesuaian kebijakan penerimaan sampah guna mencegah krisis kebersihan di wilayah perkotaan dan kawasan pariwisata

Wali Kota Denpasar menyampaikan bahwa saat ini Denpasar menghasilkan sekitar 1.000 ton sampah per hari, sementara kapasitas TPST dan TPS3R yang ada belum sepenuhnya mampu menyerap volume tersebut jika TPA Suwung ditutup total dalam waktu dekat.

Jika Ditolak, TPA Suwung Hanya Terima Sampah Residu

Penutupan TPA Suwung sendiri merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025 yang melarang sistem pembuangan terbuka. Apabila permohonan kelonggaran dari pemerintah daerah tidak dikabulkan. Maka TPA Suwung pasca 23 Desember 2025 hanya diperbolehkan menerima sampah residu, bukan sampah campuran. Kondisi ini dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru di tingkat masyarakat. Khususnya bagi pengelola sampah swakelola yang belum sepenuhnya siap dengan sistem pemilahan dan pengolahan mandiri.

Pemprov Bali Tetap Dorong Pengelolaan Berbasis Sumber

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali tetap menegaskan komitmennya untuk menjalankan kebijakan pusat dan mendorong percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber. Pemprov menilai langkah ini penting sebagai upaya jangka panjang untuk menyelesaikan persoalan sampah secara berkelanjutan. Meski demikian, Pemprov Bali juga membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk Forkom SSB dan pemerintah kabupaten/kota. Guna memastikan transisi kebijakan tidak menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan yang lebih luas.

KUHP Baru Berlaku Awal 2026, Gubernur Koster: Bali Sejak Lama Terapkan Hukuman Sosial Berbasis Kearifan Lokal

Shares: