Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Komitmen Tegakkan Aturan Tata Ruang: Tak Ada Toleransi untuk Pelanggaran

Denpasar– Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya. Untuk menegakkan aturan tata ruang di seluruh wilayah Bali tanpa pandang bulu. Dari kawasan Uluwatu di ujung selatan Badung hingga pesisir Karangasem, tim Pansus menemukan banyak pembangunan. Yang dinilai menyalahi Perda RTRW Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa penegakan aturan tata ruang tidak boleh lagi setengah hati.

“No excuse! Pelanggaran tata ruang tidak akan ditolerir. Izin akan kami cabut, dan kalau perlu, bangunan yang menyalahi aturan akan dibongkar,” ujarnya tegas, Jumat (8/11).

Temuan Pelanggaran Tata Ruang di Kawasan Pesisir dan Konservasi

Dalam sejumlah kunjungan lapangan, Pansus TRAP DPRD Bali menemukan berbagai pelanggaran serius di kawasan pesisir seperti Uluwatu, Pantai Bingin, Canggu, Buleleng, hingga Karangasem. Sejumlah bangunan bahkan berdiri di zona konservasi yang seharusnya dilindungi, melanggar ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.

Kasus paling mencolok terjadi di Pantai Kelingking, Nusa Penida, di mana proyek lift kaca sempat menimbulkan polemik publik. Menurut Dewa Nyoman Rai, proyek-proyek seperti itu mencederai semangat pelestarian alam Bali dan menodai nilai kesucian tanah yang dijunjung tinggi oleh masyarakat adat.

“Kami tidak ingin Bali menjadi korban keserakahan segelintir pihak yang bermain di balik izin. Pansus TRAP bekerja dengan nurani dan tanggung jawab sejarah, menjaga tata ruang Bali untuk seratus tahun ke depan,” tegasnya.

Sertifikat di Kawasan Hutan: Temuan Janggal yang Disorot DPRD Bali

Selain di wilayah pesisir, Pansus TRAP juga menemukan kejanggalan serius di kawasan Taman Hutan Raya dan hutan lindung. Beberapa sertifikat tanah diketahui terbit di atas zona hutan konservasi, yang jelas melanggar aturan tata ruang nasional dan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali,  Made Supartha, menegaskan bahwa praktik penyimpangan tata ruang seperti ini tidak akan mendapat toleransi.

“Ini bukan sekadar urusan izin. Ini soal menjaga kesucian tanah dan ruang hidup masyarakat Bali. Penataan ruang Bali harus berpihak pada kelestarian, bukan kepentingan ekonomi sesaat,” tegasnya.

Tindakan Tegas dan Rekomendasi Pencabutan Izin

Dari hasil penyelidikan lapangan, Pansus TRAP DPRD Bali kini telah mengantongi daftar prioritas berisi puluhan lokasi yang siap ditindaklanjuti. Langkah cepat ini menjadi bukti keseriusan DPRD dalam memastikan penataan ruang Bali kembali berjalan di jalur yang benar dan selaras dengan Perda RTRW Provinsi Bali.

“Bali bukan sekadar ruang fisik, tetapi ruang spiritual yang menyatukan manusia, alam, dan Tuhan. Karena itu, menjaga tata ruang berarti menjaga keseimbangan hidup itu sendiri,” ujar Made Supartha.

Bali Kembali ke Ruang yang Suci dan Selaras

Melalui semangat “Sad Kerthi”, DPRD Bali menegaskan bahwa penataan ruang di Pulau Dewata harus mencerminkan harmoni antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Tidak boleh ada lagi ruang bagi mafia izin, proyek serampangan, atau praktik penyalahgunaan aset pemerintah.

Langkah ini sekaligus menjadi panggilan moral agar Bali kembali ke ruang yang suci, tertib, dan berlandaskan kearifan lokal.

Inovatif dan Kontribusi Berkelanjutan di Berbagai Sektor, Gubernur Koster Terima Penghargaan Innovation Public Official Leader

Shares: