KLUNGKUNG, InsertBali – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat yang terjadi di Dusun Pagutan, Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, pada Kamis (18/9).
Kasus ini melibatkan pelaku berinisial IWJA (24), warga Desa Belok/Sidan, Kecamatan Petang, Badung, dengan korban Ni Komang Parti (38), warga Banjarangkan, Klungkung.
Kronologi Kejadian
Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, menjelaskan kasus bermula Agustus 2025. Pelaku bersama seorang teman korban datang ke rumah korban untuk meminjam mobil Daihatsu Sigra putih DK 1107 ADV dengan alasan sembahyang ke Pura Besakih.
Karena pelaku meninggalkan fotokopi KTP dan meyakinkan bahwa dirinya bekerja di sebuah taman jagung, korban akhirnya mengizinkan. Mobil dikembalikan dalam keadaan bersih, bahkan pelaku memberi Rp200 ribu, sehingga korban merasa percaya.
Namun, pada 31 Agustus 2025, pelaku kembali meminjam mobil dengan alasan untuk upacara ngaben di kampungnya selama seminggu. Saat ditagih, pelaku beralasan, hingga akhirnya memblokir nomor telepon korban.
Belakangan diketahui, mobil tersebut telah digadaikan pelaku kepada seseorang bernama Muharom seharga Rp5,5 juta.
Tersangka Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku memang sengaja berulang kali meminjam mobil untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum akhirnya menggelapkan kendaraan.
Atas perbuatannya, IWJA dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kasatreskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri keberadaan barang bukti kendaraan tersebut.
“Polres Klungkung berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk penggelapan kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati memberikan kepercayaan, terutama terkait barang berharga,” tegas AKP Reno.