Gubernur Bali Sepakat Perkuat Koordinasi dalam Raperda Bale Kerta Adhyaksa

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kerta Adhyaksa dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (12/8).

Fungsi dan Peran Bale Kerta Adhyaksa

Dalam paparannya, Koster menjelaskan bahwa Bale Kerta Adhyaksa merupakan lembaga fungsional yang dibentuk melalui keputusan bersama Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Lembaga ini berkedudukan di Desa Adat namun bukan bagian dari struktur kelembagaan Desa Adat.

Fokus utamanya adalah penyelesaian perkara hukum umum dengan pendekatan keadilan restoratif. Struktur organisasi meliputi pembina, pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota, yang terdiri dari SDM profesional, berintegritas, dan independen.

Jenis perkara yang dapat ditangani meliputi:

  • Pidana ringan

  • Perdata sederhana

  • Pelanggaran norma sosial yang tidak berdampak luas

  • Perselisihan masyarakat yang berpotensi mengganggu harmoni sosial

Sementara itu, perkara adat, tindak pidana berat, serta perkara yang sudah masuk tahap penyidikan hingga persidangan tidak menjadi kewenangan lembaga ini.

Mekanisme Penyelesaian

Keputusan Bale Kerta Adhyaksa berbentuk akta perdamaian yang dapat memuat sanksi seperti denda, kerja sosial, atau permintaan maaf. Prosesnya gratis dan hasilnya dicatat dalam laporan resmi kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.

Koster menegaskan bahwa lembaga ini memadukan hukum adat dan hukum positif, serta akan diberlakukan selaras dengan implementasi KUHP baru pada 2 Januari 2026.

Tanggapan atas Pandangan DPRD

Menanggapi masukan fraksi DPRD, Gubernur Koster menyatakan sepakat untuk:

  • Memperkuat koordinasi dan harmonisasi agar tidak tumpang tindih kewenangan

  • Mengakomodasi pengaturan sanksi yang jelas

  • Membangun sistem dokumentasi berbasis digital

“Hal-hal yang masih memerlukan pembahasan akan kita bahas bersama, sehingga Raperda ini dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Koster.

Makna Filosofis Kerta

Koster juga menjelaskan bahwa istilah Kerta berasal dari bahasa Sanskerta yang bermakna kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan. Dalam konteks Bali, kata ini juga mengandung arti tatanan, kemajuan, dan pengadilan, seperti pada Kertha Gosa di Klungkung yang dahulu menjadi pusat pengadilan kerajaan.

Hubungan dengan Desa Adat

Dalam tata hubungan pemerintahan Desa Adat, Bale Kerta Adhyaksa berdampingan dengan perangkat Desa Adat seperti Paruman Desa, Pasangkepan, Sabha Desa, Prajuru Desa, Kerta Desa, dan Prajuru Banjar Adat. Namun, fungsi utamanya fokus pada penyelesaian perkara hukum umum secara adil dan damai, demi memperkuat harmoni sosial di Bali.

Pemprov Bali Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu di Karangasem dan Buleleng

Shares: