Gubernur Koster Tegas: “Sampah Dibikin Sendiri, Harus Diselesaikan Sendiri” – Bali Terapkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Denpasar, 5 Agustus 2025 – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya dalam pengelolaan permasalahan sampah di Bali dengan pendekatan yang tegas dan pengelolaam berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang diambil adalah penutupan TPA Suwung untuk sampah organik mulai 1 Agustus 2025, dan penutupan total pada akhir Desember 2025.

“Sampah dibikin sendiri harus diselesaikan sendiri. Jangan bikin sampah lalu minta orang lain yang ngurus,” tegas Koster saat ditemui media di Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Jadi Solusi Utama

Gubernur dua periode ini menjelaskan bahwa pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS) adalah solusi paling logis dan berkelanjutan. Masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah wajib bertanggung jawab sejak dari rumah masing-masing.

“Sampah organik harus diolah di rumah sendiri. Sampah dipilah antara organik, anorganik, dan residu,” jelasnya.

Menurut Koster, residu dari rumah tangga akan ditangani melalui fasilitas TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) yang harus dibangun dan dioperasikan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Landasan Regulasi dan Tindak Tegas Pemprov Bali

Langkah ini bukan tanpa dasar. Sejak awal masa kepemimpinannya, Koster telah menerapkan berbagai regulasi terkait pengelolaan sampah, di antaranya:

  • Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 – Larangan penggunaan plastik sekali pakai

  • Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 – Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS)

  • SE Gubernur Bali No. 09 Tahun 2025 – Gerakan Bali Bersih Sampah, tindak lanjut Pergub 47/2019

Penutupan TPA Suwung juga sejalan dengan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan keputusan terbaru:

  • SK Menteri LHK No. 921 Tahun 2025 – Penghentian sistem open dumping paling lambat 180 hari sejak 23 Mei 2025.

TPA Suwung Akan Ditutup Permanen Akhir 2025

TPA Regional Sarbagita Suwung, yang selama ini menampung sebagian besar sampah dari wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, tidak lagi menerima sampah organik sejak 1 Agustus 2025. Penutupan total dijadwalkan pada akhir Desember 2025.

TPA seluas 32,4 hektare itu selama ini menjadi simbol krisis pengelolaan sampah di Bali. Kini, Pemerintah Provinsi menegaskan tidak akan membangun TPA baru.

“Tidak ada rencana buka TPA baru. Semua sampah harus dikelola di sumbernya masing-masing,” tegas Koster.

Kewajiban Pemerintah Daerah dan Masyarakat

Gubernur Koster juga menekankan bahwa seluruh kepala daerah kabupaten/kota bertanggung jawab menyelesaikan persoalan sampah di wilayahnya.

Langkah yang Harus Dijalankan:

  1. Masyarakat wajib memilah sampah di rumah: organik, anorganik, dan residu.

  2. Pelaku usaha wajib menerapkan standar pengelolaan sampah mandiri.

  3. Kabupaten/Kota wajib membangun dan mengoperasikan TPS3R.

  4. Tidak boleh ada lagi sistem open dumping.

Bali Menuju Nol TPA, Sampah Harus Dikelola di Hulu

Langkah tegas Gubernur Bali Wayan Koster menutup TPA Suwung dan mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber menandai babak baru pengelolaan lingkungan di Bali. Keberhasilan program ini bergantung pada kesadaran kolektif masyarakat dan komitmen nyata pemerintah daerah.

“Kalau saya punya sampah, saya kirim ke rumahmu, mau? Nggak kan! Maka sampah harus selesai di tempatmu sendiri,” pungkas Koster.

Gubernur Bali Usulkan Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Perkuat Penyelesaian Sengketa Adat secara Restoratif

Shares: