Kadis DKLH Bali Tegaskan TPA Suwung Tetap Tutup untuk Sampah Organik Mulai 1 Agustus 2025

Denpasar, Bali – Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin, menegaskan bahwa TPA Regional Suwung tetap ditutup untuk sampah organik mulai 1 Agustus 2025. Meskipun beredar video viral yang menyebut sebaliknya.

“Informasi bahwa TPA Suwung kembali menerima sampah organik adalah tidak benar. Sejak 1 Agustus, TPA Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu, sesuai ketentuan,” tegas Rentin di Denpasar, Jumat (1/8/2025).

Penutupan TPA Suwung Sesuai SK Menteri LHK

Penutupan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025. Yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di seluruh TPA paling lambat 180 hari sejak diterbitkan pada 23 Mei 2025.

Sebagai tindak lanjut, Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PKLH/DKLH menyatakan bahwa TPA Suwung hanya boleh menerima sampah anorganik dan residu mulai 1 Agustus 2025. Sampah organik wajib diolah langsung dari sumbernya, baik di rumah tangga maupun desa adat.

“Sudah kami sosialisasikan sejak dua bulan lalu melalui Duta PSBS dan tim PSP PSBS. Tapi memang masih ada miskomunikasi di lapangan,” jelas Rentin.

Hari Pertama Diberikan Toleransi, Aturan Tetap Tegas Berlaku

Pada hari pertama pemberlakuan kebijakan, beberapa truk pengangkut sampah campuran masih datang ke TPA Suwung, menyebabkan antrian panjang dan kemacetan. Rentin mengatakan pihaknya memberikan kelonggaran terbatas hanya untuk truk dengan muatan maksimal 70 persen, sebagai toleransi.

“Besok tidak ada toleransi lagi. Semua pihak sudah menandatangani komitmen bahwa aturan ini wajib dipatuhi penuh,” imbuhnya.

Imbauan untuk Kepala Desa dan Bendesa Adat

Kadis DKLH juga mengimbau kepala desa, lurah, dan bendesa adat agar semakin gencar menyosialisasikan kebijakan baru ini. Ia mendorong masyarakat untuk menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memanfaatkan teknologi seperti Teba Modern dan inovasi lokal lainnya.

“Ini adalah langkah penting menjaga lingkungan Bali tetap bersih dan lestari,” ujarnya.

Ancaman Hukum jika Abaikan Aturan Open Dumping

Sementara itu, Koordinator Pokja PSP PSBS, Dr. Luh Riniti Rahayu, mengingatkan konsekuensi hukum dari mengabaikan SK Menteri tersebut. Menurutnya, jika open dumping tidak dihentikan dalam waktu 180 hari, pejabat daerah bisa terjerat pidana.

“Sangat tidak bijak jika karena kelalaian pemerintah, justru pejabat lingkungan hidup menjadi tersangka. SK Menteri itu wajib dijalankan,” tegasnya.

Luh Riniti juga menekankan bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) sudah berlaku selama 6 tahun. Dan kini saatnya untuk menegakkan aturan secara konsisten.

“Kalau bukan sekarang, kapan lagi masyarakat Bali diajak benar-benar mengelola sampah dari rumah?” tutupnya.

Lomba Baleganjur HUT RI akan Jadi Event Rutin, Gubernur Koster Support Hadiah Rp 100 Juta, Wujud Regenerasi Budaya untuk Anak Muda

Shares: