DENPASAR – Polemik terkait absennya seniman drama gong legendaris Petruk (I Nyoman Subrata) di Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 Tahun 2025 akhirnya diluruskan oleh pihak kurator dan Gubernur Bali Wayan Koster. Mereka menegaskan bahwa tidak ada pelarangan terhadap penampilan Petruk maupun sanggar seni manapun.
Kurator: Tidak Ada Pelarangan, Hanya Arahan Umum
Dalam konferensi pers usai Rapat Pleno PKB ke-47 di Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/6/2025), kurator utama PKB, Prof. Dr. I Wayan Dibia, menegaskan bahwa semua seniman diberikan ruang untuk berkarya, selama tetap menjaga marwah kesenian Bali.
“Tidak ada pelarangan terhadap Petruk atau sanggar manapun. Arahan kami bersifat umum, untuk menjaga PKB sebagai panggung budaya yang luhur,” tegas Prof. Dibia, didampingi Prof. Dr. I Made Bandem, Prof. Komang Sudirga, dan I Gede Nala Antara.
Ia menjelaskan bahwa kurator hanya mengingatkan agar seluruh penampil menghindari unsur jaruh (vulgar), buduh (bodoh), dan memisuh (mengumpat) dalam pertunjukan.
“Drama gong di masa lalu tak pernah memisuh di panggung. Arahan ini demi tanggung jawab budaya. PKB bukan sekadar hiburan kosong, tapi forum kesenian bernilai,” tambahnya.
Prof. Bandem: Ruang Kreatif Tetap Terbuka
Kurator lainnya, Prof. Bandem, menambahkan bahwa PKB tidak menutup ruang ekspresi, namun tetap memerlukan tanggung jawab moral dan estetika budaya.
“Kami tidak pernah menyebut satu nama pun untuk dilarang. Ruang kreatif terbuka luas, asalkan seniman memegang nilai-nilai kesantunan budaya,” ujar Bandem.
Sebagai bukti, ia mencontohkan transformasi penampilan Joged Bumbung yang kini tampil lebih santun dan tertib di PKB berkat arahan kurator.
“PKB harus jadi tontonan yang juga memberikan tuntunan, bukan sekadar hiburan tanpa arah,” imbuh Prof. Dibia.
Gubernur Bali: Petruk Seniman Drama Gong Favorit Saya, Jangan Dibawa ke Politik
Menanggapi isu pelarangan, Gubernur Bali Wayan Koster juga menyampaikan klarifikasi tegas. Ia memastikan tidak pernah menginstruksikan larangan terhadap seniman drama gong Bali Petruk untuk tampil di PKB.
“Nggak ada larangan terhadap Petruk. Saya bahkan tidak pernah bicara dengan Kepala Dinas tentang siapa yang boleh tampil. Petruk itu favorit saya dari dulu,” ujar Koster.
Ia juga meminta agar isu ini tidak dipolitisasi, mengingat suasana politik Pilgub Bali sudah selesai dan tidak relevan dikaitkan dengan kebijakan kuratorial PKB.
“Tolong ini di-clearkan, jangan sampai jadi isu politik. Pilgub sudah lewat. Jangan dikait-kaitkan dengan itu,” tegas Koster.
Menurutnya, kurator telah bekerja berdasarkan penilaian profesional terhadap karya seni yang akan ditampilkan, dan semua pihak sebaiknya menghargai proses tersebut.
Polemik terkait Petruk di PKB 2025 kini telah diklarifikasi secara terbuka oleh kurator dan Gubernur Bali. Semua pihak diharapkan untuk menjaga suasana PKB tetap kondusif sebagai ajang pelestarian budaya Bali. Yang bebas dari isu politik dan tetap menjunjung nilai-nilai seni yang luhur.
Koster Bantah Aroma Politik dalam Ketidakhadiran Petruk di PKB 2025