Pusaka Pura Pucak Sari Masuk Kajian Cagar Budaya

Pusaka Pura Pucak Sari Masuk Kajian Cagar Budaya

GIANYAR, InsertBali Benda pusaka yang selama ini tersimpan di Pura Pucak Sari, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud. Pusaka menjadi perhatian Pemkab Gianyar.

Peninggalan tersebut tengah diteliti untuk mengungkap nilai sejarah dan budaya. Nilai yang terkandung di dalamnya. Sekaligus menentukan kelayakannya untuk memperoleh perlindungan sebagai cagar budaya.

Pengkajian dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Gianyar. Pengkajian bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV Bali.

Dalam penelitian tersebut, tim turut berkoordinasi dengan prajuru desa. Serta pihak terkait di Desa Peliatan.

Kepala Dinas Kebudayaan Gianyar I Wayan Adi Parbawa, Sabtu (29/8) memberikan keterangannya. Ia mengatakan, tim menemukan benda berupa pusaka atau senjata. Senjata yang tersimpan di pura tersebut.

Temuan itu selanjutnya diteliti berdasarkan berbagai aspek. Sebelum masuk dalam tahapan penetapan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

“Ini menjadi salah satu bagian penting untuk mempercepat proses pengkajian sehingga nantinya mendapatkan finalisasi naskah sebagai dasar penetapan perlindungan cagar budaya,” ujar Adi Parbawa.

Ia menjelaskan, proses penelitian tidak dapat dilakukan secara singkat. Tim harus menelusuri berbagai aspek, mulai dari sejarah, bentuk, usia. Hingga nilai penting yang dimiliki benda tersebut.

Berdasarkan tahapan yang harus dilalui, pengkajian diperkirakan memerlukan waktu sekitar enam bulan. Hasil penelitian nantinya akan menjadi bahan pertimbangan. Pertimbangan untuk menentukan apakah pusaka tersebut memenuhi kriteria. Kriteria sebagai benda cagar budaya yang harus mendapatkan perlindungan.

Pendataan Tinggalan Budaya Dan Inventarisasi Objek Megalitikum

Pengkajian di Pura Pucak Sari juga menjadi bagian dari langkah Pemkab Gianyar. Langkah memperluas pendataan terhadap tinggalan budaya yang masih berada di tengah masyarakat.

Dinas Kebudayaan bersama TACB secara berkala menyambangi desa adat. Menyambangi untuk menemukan dan mencatat berbagai peninggalan. Peninggalan yang selama ini dirawat secara turun-temurun. Objek yang didata tidak terbatas pada benda pusaka.

Sejumlah tinggalan lain, seperti menhir, anting-anting. Serta berbagai jenis senjata yang diduga berasal dari masa Megalitikum hingga masa logam. Tinggalan juga menjadi bagian dari inventarisasi.

Menurut Adi Parbawa, pendataan tersebut penting. Penting untuk mengetahui nilai penting setiap tinggalan. Sekaligus memastikan keberadaannya mendapat perhatian dan perlindungan yang sesuai.

Penetapan cagar budaya, kata dia, bukan sekadar pemberian label terhadap sebuah benda. Lebih jauh, status tersebut menjadi instrumen perlindungan. Perlindungan terhadap warisan budaya yang memiliki nilai sejarah. Serta berkaitan dengan kepentingan dan identitas masyarakat secara komunal.

Karena itu, Dinas Kebudayaan Gianyar mengajak desa adat dan masyarakat ikut berperan. Berperan dengan melaporkan berbagai benda atau tinggalan bersejarah. Tinggalan yang masih tersimpan di wilayah masing-masing.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama, pemerintah, desa adat dan tim ahli, agar nilai-nilai warisan budaya yang bersifat komunal dapat terinventarisasi dan dilestarikan dengan baik,” tandasnya.

Shares: