Skema Baru Retribusi Pariwisata Klungkung Resmi Diterapkan Mulai 1 September 2026

Mulai 1 September 2026, Retribusi Pariwisata di Klungkung Resmi Diterapkan

KLUNGKUNG, InsertBali Pemerintah Kabupaten Klungkung mulai menerapkan skema baru pungutan retribusi pariwisata. Penerapan skema tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026. Skema baru pungutan retribusi tersebut mulai diterapkan pada 1 September 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Nomor B.500.11.8.4/0559/Dispar/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 perihal Ralat Himbauan. Surat tersebut sebagai tindak lanjut penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2026, khususnya ketentuan mengenai pungutan retribusi pariwisata sebagaimana diatur dalam Pasal II ayat (2).

Dalam ketentuan tersebut, wisatawan yang berkunjung ke Kawasan Wisata Pulau Nusa Penida serta Kawasan Wisata Pulau Nusa Lembongan–Nusa Ceningan akan dikenakan retribusi. Retribusi pariwisata sebesar Rp25.000 untuk wisatawan dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak. Ketentuan tarif ini berlaku bagi wisatawan mancanegara.

Sementara itu, bagi wisatawan yang berkunjung ke Daya Tarik Wisata (DTW), dikenakan tarif retribusi sebesar Rp25.000 untuk wisatawan dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak. Pungutan tersebut berlaku bagi wisatawan mancanegara maupun wisatawan domestik.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, menghimbau seluruh pelaku usaha pariwisata, pengelola daya tarik wisata, serta pihak terkait untuk dapat memahami dan mendukung penerapan ketentuan retribusi tersebut.

Sosialisasi dan penyampaian informasi kepada wisatawan juga diharapkan terus dilakukan. Langkah ini dlakukan agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan tertib dan lancar.

“Penerapan retribusi pariwisata ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam meningkatkan tata kelola sektor pariwisata sekaligus mendukung penyelenggaraan pelayanan dan pembangunan daerah,” ujarnya Selasa (11/8).

Dengan adanya pemahaman bersama antara pemerintah, pelaku pariwisata dan wisatawan, kebijakan diharapkan berjalan dengan baik. Selain itu, Penerapan kebijakan tersebut juga diharapkan tidak mengurangi kenyamanan wisatawan selama menikmati destinasi pariwisata di Kabupaten Klungkung.

Shares: