GIANYAR, InsertBali – Setiap suara memiliki arti dalam menentukan arah demokrasi. Karena itu, tidak boleh ada satu pun warga negara yang kehilangan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya. Kesempatan termasuk bagi penyandang disabilitas.
Pesan tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan. Pesan disampaikan saat memberikan sosialisasi kepada siswa penyandang disabilitas di SLB Negeri 1 Gianyar, Senin (10/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Hartawan menegaskan bahwa hak memilih merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Kondisi disabilitas, menurutnya, tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.
“Setiap suara sangat berarti. Karena itu, ketika sudah memiliki hak pilih, gunakanlah dengan sebaik-baiknya. Jangan pernah merasa bahwa kondisi disabilitas menjadi penghalang untuk berpartisipasi dalam demokrasi,” tegas Hartawan.
Ia menjelaskan, demokrasi yang inklusif adalah demokrasi yang memberikan ruang dan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara. Tidak hanya mereka yang memiliki kondisi fisik dan kemampuan yang sama. Tempat juga diberikan kepada masyarakat penyandang disabilitas.
Menurutnya, partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilu maupun pemilihan justru menjadi bagian penting. Langkah dalam memastikan demokrasi berjalan secara setara.
“Demokrasi adalah milik semua. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menentukan pilihan dan menyampaikan aspirasinya. Yang berbeda mungkin cara kita menggunakan hak tersebut, tetapi haknya tetap sama,” ujarnya.
Tidak hanya menyampaikan pesan kepada para siswa, Hartawan juga mengajak para wali murid yang hadir. Orang tua diajak untuk terus memberikan dukungan terhadap berbagai kegiatan positif yang dilakukan anak-anak mereka.
Ia menilai, dukungan keluarga memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan diri anak. Langkah sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi mereka untuk berpartisipasi di tengah masyarakat.
“Bapak dan Ibu sebagai orang tua tentu memiliki peran yang sangat besar. Terus berikan dukungan, dampingi dan apresiasi setiap kegiatan positif yang dilakukan anak-anak. Jangan membatasi mereka untuk berkembang dan mengambil bagian dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Hartawan.
Agenda Pilkades Serentak 26 Desa Dan Ketentuan Pendampingan Pemilih
Dalam sosialisasi tersebut, Hartawan juga mengingatkan bahwa Kabupaten Gianyar akan menghadapi agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 20 September 2026. Agenda akan dilaksanakan di 26 desa.
Momentum tersebut, menurutnya, menjadi kesempatan bagi warga yang telah memenuhi syarat. Kesempatan untuk mulai mengenal dan menggunakan hak politiknya. Langkah termasuk bagi siswa penyandang disabilitas yang telah berusia 17 tahun atau telah memenuhi ketentuan sebagai pemilih.
“Tanggal 20 September nanti ada Pilkades serentak di 26 desa di Kabupaten Gianyar. Bagi adik-adik yang sudah berusia 17 tahun dan memenuhi syarat sebagai pemilih, jangan ragu untuk menggunakan hak pilih. Kalau membutuhkan pendampingan, orang tua dapat mendampingi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Hartawan menekankan, pendampingan bukan berarti mengambil alih pilihan. Prinsip utama yang harus dijaga adalah kebebasan pemilih dalam menentukan pilihannya sendiri.
Di penghujung sosialisasi, Hartawan juga mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah pesta demokrasi tidak hanya ditentukan oleh tingginya partisipasi masyarakat. Keberhasilan ditentukan pula oleh kesiapan para pelaksana teknis di lapangan.
Dorongan TPS Ramah Disabilitas Dan Harapan Demokrasi Inklusif
Menurutnya, penyelenggara harus memastikan seluruh tahapan pemilihan dapat diakses oleh setiap warga negara tanpa terkecuali. Salah satunya dengan menghadirkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah dan mudah diakses oleh penyandang disabilitas.
“Pelaksana teknis juga harus memperhatikan TPS agar ramah terhadap kaum disabilitas, sehingga nantinya akan memudahkan mereka dalam menggunakan hak pilihnya,” tegas Hartawan.
Ia menilai, TPS yang aksesibel bukan sekadar persoalan fasilitas. Fasilitas merupakan bagian penting dalam memastikan hak konstitusional setiap warga benar-benar dapat diwujudkan.
Mulai dari akses menuju TPS, ruang gerak yang memadai. Hingga dukungan yang dibutuhkan pemilih disabilitas harus menjadi perhatian penyelenggara.
“Jangan sampai ada warga yang sudah memiliki hak pilih, tetapi kesulitan menggunakannya hanya karena fasilitas yang tidak mendukung. Demokrasi harus hadir dan dapat diakses oleh semua,” ujarnya.
Hartawan berharap, sosialisasi yang dilakukan di SLB Negeri 1 Gianyar tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial semata. Lebih dari itu, kegiatan tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran sejak dini. Kesadaran bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak yang sama dalam kehidupan demokrasi.
Menurutnya, membangun demokrasi yang inklusif harus dimulai dari memastikan tidak ada satu pun kelompok masyarakat yang merasa ditinggalkan.
“Kita ingin anak-anak memahami sejak sekarang bahwa mereka memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Mereka memiliki suara, memiliki pilihan, dan memiliki kesempatan untuk ikut menentukan masa depan,” pungkas Hartawan.
Dengan demikian, demokrasi tidak hanya diukur dari terlaksananya sebuah pemilihan. Demokrasi diukur dari sejauh mana seluruh warga negara dapat hadir, berpartisipasi, dan menggunakan hak politiknya secara setara.



















