GIANYAR, InsertBali – KPU Kabupaten Gianyar memperkuat literasi dan ruang diskusi kepemiluan. Langkah dengan mengangkat isu penundaan pemilu dari perspektif hukum, demokrasi, dan konstitusionalisme. Pengangkatan melalui Bedah Buku Seri II bertajuk “Penundaan Pemilu”, Jumat (21/8/2026).
Forum ilmiah ini menjadi ruang untuk memahami persoalan penundaan pemilu. Pembedahan tidak semata sebagai persoalan teknis penyelenggaraan. Tetapi juga berkaitan dengan kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, pembatasan kekuasaan. Serta prinsip negara hukum yang demokratis.
Kegiatan yang diselenggarakan secara luring dan daring dari Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Gianyar. Kegiatan tersebut membedah buku karya Dr. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, S.T., S.H., M.Si., M.H., Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Forum dihadiri Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Serta Anggota KPU Provinsi Bali Anak Agung Gede Raka Nakula, S.H., M.H. Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma, S.T.
Serta unsur Bawaslu Kabupaten Gianyar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gianyar. Serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Bali, dan sivitas akademika sejumlah universitas di Bali.
Bedah buku tersebut diarahkan untuk memperluas pemahaman mengenai kompleksitas penundaan pemilu. Serta kebutuhan kerangka hukum yang mampu merespons kondisi luar biasa tanpa mengabaikan prinsip demokrasi dan konstitusi.
Diskusi juga membuka ruang bagi penyelenggara pemilu dan kalangan akademik. Langkah untuk melihat berbagai konsekuensi yang dapat muncul ketika pelaksanaan pemilu berhadapan dengan keadaan yang tidak memungkinkan. Situasi saat tahapan berjalan sebagaimana mestinya.
Pandangan Ketua KPU Gianyar Dan Pemaparan Penulis Buku
Ketua KPU Kabupaten Gianyar I Wayan Mura memberikan penekanannya. Ia menekankan bahwa pembahasan buku tersebut memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar aspek hukum positif. Forum ini, menurutnya, memberikan kesempatan untuk melihat isu penundaan pemilu secara kritis dari berbagai perspektif.
“Buku yang kita bedah hari ini tidak saja membahas aspek yuridis, tetapi juga praktik yuridis serta filosofinya terhadap prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis. Melalui forum ilmiah ini, kita berkesempatan untuk mendengar, mendalami, dan mendiskusikannya dari berbagai sudut pandang kritis bersama pihak-pihak yang kompeten. Diharapkan gagasan yang lahir dari diskusi ini memberikan pencerahan serta kontribusi positif bagi pembangunan ilmu politik dan kepemiluan di Indonesia,” ujar I Wayan Mura.
Dalam pemaparannya, Dr. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menguraikan persoalan penundaan pemilu. Penguraian melalui dimensi filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Pembahasan meliputi konsep penundaan pemilu yang demokratis dan konstitusional. Serta landasan teoretis, sejarah penundaan pemilu dalam empat periode di Indonesia. Serta perbandingannya dengan praktik di sembilan negara.
Pembahasan juga menyentuh cita hukum, kedaulatan rakyat, HAM, pembatasan kekuasaan. Serta keadaan darurat, faktor dan dampak penundaan, parameter yang dapat digunakan. Serta putusan Mahkamah Konstitusi, hingga model dan rekomendasi kebijakan yang ditawarkan penulis.
Diskusi dipandu Anggota KPU Kabupaten Gianyar Ni Made Suniari Siartikawati, S.E.
Apresiasi KPU Bali Dan Bedah Perspektif Akademisi Hukum Tata Negara
Anggota KPU Provinsi Bali Anak Agung Gede Raka Nakula, S.H., M.H. mengapresiasi penyelenggaraan Bedah Buku Seri II. Ia berharap buku Penundaan Pemilu dapat menjadi salah satu referensi bagi penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Ketua DKPP RI Heddy Lugito memberikan penekanannya. Ia menekankan bahwa kesuksesan penyelenggaraan pemilu perlu diikuti dengan kesuksesan hasil pemilu. Langkah sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas penyelenggaraan tahapan pemilu ke depan.
Dari perspektif akademik, Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H., dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, memberikan sorotannya. Ia menyoroti perlunya rekonstruksi regulasi melalui pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai kriteria serta mekanisme penundaan pemilu.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga setiap opsi penundaan tetap berada dalam koridor demokrasi, jaminan HAM, dan perimbangan kekuasaan. Termasuk melalui penyempurnaan regulasi pemilu dengan mempertimbangkan pendekatan ROCCIPI dan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi.
Panelis lainnya, Anak Agung Gede Ananta Wijaya Sahadewa, S.H., M.H., dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, memberikan penilainnya. Ia menilai buku tersebut memberikan kontribusi bagi kajian Hukum Tata Negara dan kepemiluan. Penilaian karena menempatkan penundaan pemilu sebagai bagian dari diskursus konstitusionalisme dan pembatasan kekuasaan.
Ia juga melihat ruang pengembangan kajian. Khususnya mengenai indikator objektif keadaan darurat pada level praktis maupun daerah. Serta mekanisme pelibatan publik dalam penyusunan kebijakan penundaan pemilu.
Catatan Penting Regulasi Dan Harapan Pengembangan Ruang Diskusi
Diskusi tersebut menghasilkan sejumlah catatan penting. Catatan mengenai kebutuhan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum. Sekaligus membatasi ruang penyalahgunaan kewenangan.
Isu penundaan pemilu dipandang perlu ditempatkan dalam kerangka yang menjaga kedaulatan rakyat, HAM. Serta mekanisme checks and balances, serta prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan konstitusional.
Melalui Bedah Buku Seri II, KPU Kabupaten Gianyar menyampaikan harapannya. KPU berharap ruang diskusi akademik mengenai kepemiluan terus berkembang. Perkembangan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu.
Forum semacam ini tidak hanya menjadi sarana pertukaran gagasan. Tetapi juga membangun pemahaman bersama mengenai tantangan sistem kepemiluan Indonesia. Serta pentingnya kerangka regulasi yang adaptif, demokratis, serta konstitusional.



















