Hotel, Vila, Restoran, Mal, Perkantoran, hingga Rumah Didorong Beralih ke Energi Surya untuk Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mempercepat pengembangan lima Kawasan Rendah Emisi (Low Emission Zone) sebagai strategi meningkatkan kualitas pariwisata Bali yang berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Program ini akan diterapkan di Nusa Dua dan Kuta (Badung), Ubud (Gianyar), Sanur (Denpasar), serta Kepulauan Nusa Penida (Klungkung).
Salah satu kebijakan utama yang didorong adalah penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap pada hotel, vila, restoran, mal, perkantoran, hingga rumah tinggal di kawasan tersebut.
Arahan itu disampaikan Gubernur Koster saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Rendah Emisi, Rabu (5/8/2026), yang dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Bali, Kepala BRIDA Provinsi Bali dan kabupaten/kota, Kelompok Ahli Gubernur Bali, serta perwakilan World Resources Institute (WRI).
Lima Pilar Kawasan Rendah Emisi Bali
Gubernur Koster menjelaskan, pengembangan Kawasan Rendah Emisi dibangun melalui lima pilar utama sebagai fondasi pariwisata Bali di masa depan, yaitu:
- Green Energy, melalui penggunaan energi bersih dengan PLTS Atap.
- Green Mobility, melalui pemanfaatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
- Green Ecosystem, dengan meningkatkan tutupan lahan dan menjaga kelestarian hutan.
- Green Tourism, melalui pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di kawasan wisata.
- Green Community, dengan memperkuat kualitas masyarakat berbasis kearifan lokal.
Menurut Koster, berbagai kebijakan tersebut sebenarnya telah berjalan. Namun, implementasinya akan dipercepat agar Bali mampu menjadi destinasi wisata yang lebih berkualitas.
“Kita sudah melakukan pembatasan plastik sekali pakai, menerapkan energi bersih melalui kendaraan listrik dan memanfaatkan PLTS. Tahun ini semua itu harus kita gencarkan lagi. Kalau ini bisa kita kerjakan, maka pariwisata Bali akan semakin berkualitas,” tegasnya.
PLTS Atap Jadi Prioritas di Kawasan Pariwisata
Gubernur Koster menegaskan, penggunaan PLTS Atap menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan Bali Mandiri Energi. Sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pasokan listrik dari luar pulau.
Menurutnya, keberadaan kabel listrik bawah laut sebagai jalur utama pasokan energi memiliki risiko gangguan akibat faktor alam maupun kondisi lainnya.
“Mengapa harus kita kendalikan Bali mandiri energi? Karena kabel bawah laut itu bisa putus kapan saja akibat faktor alam dan lainnya. Karena itu saya mengajak semua beralih ke PLTS,” ujarnya.
Selain lebih ramah lingkungan, PLTS dinilai mampu menghasilkan energi dengan biaya yang lebih efisien serta mendukung kualitas udara yang lebih bersih.
“Mengapa udara harus bersih? Karena kita hidup menghirup udara. Kalau udara kotor, maka kesehatan masyarakat juga akan terganggu,” kata Koster.
Ia juga mengungkapkan telah menggunakan PLTS Atap di rumah pribadinya di Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng.
Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Listrik Bali
Gubernur Koster mengingatkan kebutuhan listrik di Bali terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata.
Saat ini, beban listrik Bali telah mencapai sekitar 1.200 megawatt (MW) dengan kapasitas sekitar 1.400 MW. Pada 2027, kebutuhan listrik diperkirakan meningkat menjadi lebih dari 1.400 MW.
Menurutnya, kondisi tersebut harus diantisipasi sejak dini agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun sektor pariwisata.
“Kalau ini tidak disiapkan dari sekarang, mulai tahun 2027 listrik bisa bergilir. Kawasan pariwisata di Badung, Denpasar, dan Gianyar tidak boleh mengalami hal seperti itu,” tegasnya.
Kendaraan Listrik Jadi Bagian Transformasi Hijau
Selain energi surya, Pemerintah Provinsi Bali juga terus mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari transformasi menuju kawasan rendah emisi.
Menurut Gubernur Koster, kendaraan listrik tidak hanya mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, tetapi juga mampu menekan biaya operasional serta mengurangi polusi udara dan kebisingan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung citra Bali sebagai destinasi wisata hijau yang semakin diminati wisatawan global.
BRIDA Diminta Petakan Zona Rendah Emisi
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Koster meminta BRIDA Provinsi Bali bersama BRIDA kabupaten/kota, Kelompok Ahli Gubernur, dan perangkat daerah terkait segera menyusun peta pengembangan Kawasan Rendah Emisi.
Kajian tersebut akan menentukan wilayah yang menjadi prioritas serta kebijakan yang diterapkan pada setiap kawasan, termasuk integrasi penggunaan PLTS Atap melalui sistem perizinan bangunan.
“BRIDA harus merumuskan bersama Kelompok Ahli dan dinas terkait untuk Zona Low Emission ini. Petakan wilayahnya, tentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kemudian dorong bangunan hotel, restoran, vila, perkantoran, dan rumah menggunakan PLTS Atap dengan melibatkan Dinas Perizinan,” tegas Koster.
Melalui pengembangan lima Kawasan Rendah Emisi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menargetkan terciptanya sistem pariwisata yang lebih ramah lingkungan, tangguh terhadap tantangan energi, sekaligus mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian alam.



















