DPRD Harap Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro Ditetapkan Jadi Perda, Mampu Tumbuhkan Ekonomi & Ciptakan Lapker

DPRD Harap Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro Ditetapkan Jadi Perda, Mampu Tumbuhkan Ekonomi & Ciptakan Lapker

KLUNGKUNG, InsertBali Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro merupakan upaya Pemerintah Daerah. Langkah dilakukan dalam memberikan perlindungan, pembinaan, pendampingan, dan kemudahan akses pembiayaan. Upaya mencakup penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta perluasan akses pemasaran bagi pelaku usaha mikro.

Hal tersebut ditegaskan langsung DPRD Klungkung pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, SH, Jumat 31 Juli 2026.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro adalah Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung. Pembahasan dilakukan dengan Permintaan Persetujuan kepada Pihak Eksekutif.

Proses dilanjutkan dengan Penandatanganan Naskah “Persetujuan Bersama”. Langkah dilakukan agar Rancangan Peraturan Daerah dapat ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi Peraturan Daerah.

Pembentukan Peraturan Daerah diharapkan sebagai instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perda berguna memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

DPRD Klungkung melalui Anggota DPRD, I Ketut Sukma Sucita memberikan penjelasan. Ia mengatakan bahwa kehadiran Peraturan Daerah Pemberdayaan Usaha Mikro diharapkan mampu meningkatkan daya saing usaha mikro. Usaha mikro dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja (Lapker), dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Selama proses pembahasan Ranperda Inisiatif DPRD ini telah melalui berbagai tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan bersama perangkat daerah terkait, konsultasi, harmonisasi, serta menerima berbagai masukan dari para pemangku kepentingan. Seluruh masukan tersebut telah menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda tersebut diatas, sehingga menghasilkan rumusan yang lebih komprehensif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.

Shares: