DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali resmi membatasi akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanaman Modal Asing (PMA) pada sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kebijakan ini ditempuh untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari praktik persaingan usaha yang dinilai tidak sehat.
Keputusan tersebut diumumkan Gubernur Bali Wayan Koster melalui rilis resmi di Denpasar, Rabu (22/7/2026). Kebijakan diberlakukan setelah Pemerintah Provinsi Bali memperoleh persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Republik Indonesia.
Evaluasi Temukan Indikasi Penyalahgunaan Sistem OSS
Kebijakan ini berawal dari evaluasi perizinan berusaha yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali bersama perangkat daerah teknis.
Hasil evaluasi menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berbasis risiko oleh sejumlah PMA. Celah tersebut dimanfaatkan untuk memasuki sektor usaha yang selama ini menjadi ruang utama bagi UMKM lokal.
Pemerintah menilai sejumlah investor asing menggunakan KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah karena hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan mekanisme tersebut, usaha dapat berjalan tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan.
Celah Regulasi Dinilai Merugikan UMKM Lokal
Pemerintah Provinsi Bali menjelaskan bahwa KBLI kategori risiko rendah dapat diterbitkan secara otomatis melalui OSS.
Pada kategori tersebut, pelaku usaha tidak diwajibkan memiliki sertifikat standar maupun izin tambahan. Kondisi ini membuka peluang bagi PMA mendirikan usaha, termasuk menggunakan virtual office sebagai alamat perusahaan.
Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Dampaknya paling dirasakan UMKM yang bergerak pada sektor usaha sejenis.
Karena itu, pemerintah mengambil langkah preventif agar iklim investasi tetap sehat sekaligus memberikan ruang tumbuh bagi pelaku usaha lokal.
Sebanyak 18 KBLI PMA Ditutup dari Akses OSS
Setelah memperoleh persetujuan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Bali menutup akses OSS bagi PMA pada 18 KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah.
Sektor usaha tersebut meliputi:
- Hotel bintang dengan luas bangunan di bawah 6.000 meter persegi.
- Hotel melati.
- Real estate milik sendiri atau sewa.
- Aktivitas konsultasi manajemen.
- Konsultansi manajemen industri.
- Penyewaan mobil, bus, truk, dan sejenisnya.
- Penyewaan sepeda motor.
- Perdagangan eceran pakaian.
- Perdagangan eceran tekstil.
- Perdagangan eceran makanan.
- Perdagangan eceran keliling hasil pertanian.
- Penyediaan akomodasi lainnya.
- Rumah minum atau kafe.
- Rumah atau kedai obat tradisional.
- Penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan.
- Fasilitas stadion.
- Fasilitas pusat kebugaran (fitness center).
- Promotor kegiatan olahraga.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas PMA yang menjalankan usaha melalui virtual office sebagai bagian dari penguatan pengawasan perizinan.
Berlaku Sejak Mei 2026, Pengawasan Akan Diperketat
Penutupan akses OSS tersebut berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bali sejak minggu ketiga Mei 2026.
Melalui kebijakan ini, PMA tidak lagi dapat mengajukan perizinan usaha baru melalui sistem OSS untuk KBLI yang telah ditetapkan hingga terdapat kebijakan lebih lanjut.
Meski demikian, perusahaan yang telah memiliki izin tetap wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai ketentuan.
Gubernur Bali bersama seluruh bupati dan wali kota juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran perizinan yang ditemukan di lapangan.
Bali Tetap Terbuka bagi Investasi Berkualitas
Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi asing.
Pemerintah Provinsi Bali tetap membuka peluang bagi investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah.
Investasi juga diharapkan menghormati budaya Bali, menjaga kearifan lokal, dan memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis koperasi serta UMKM.



















