Polres Gianyar Ungkap Dua Kasus Kejahatan di Ubud, Pasutri Pencuri Emas dan Residivis Jambret Ditangkap

Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu I Made Julia Hendra bersama penyidik Satreskrim Polres Gianyar saat rilis pengungkapan kasus pencurian emas pasutri dan jambret residivis.

GIANYAR, InsertBali Polres Gianyar bersama jajaran Polsek Ubud berhasil mengungkap dua kasus kriminal. Peristiwa terjadi di wilayah Kecamatan Ubud dalam waktu berdekatan.

Dua pengungkapan tersebut meliputi kasus pencurian perhiasan emas di Desa Petulu. Kasus kedua yakni penjambretan di Jalan Raya Kengetan, Desa Singakerta.

Kasus pertama diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Ubud. Sepasang suami istri berhasil diamankan setelah diduga mencuri perhiasan emas milik warga di Desa Petulu, Kecamatan Ubud. Dari hasil penyelidikan, keduanya telah merencanakan aksi tersebut sebelum beraksi.

Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu I Made Julia Hendra menjelaskan modus operandi pelaku. Pelaku berpura-pura mencari salon atau tempat perawatan kecantikan untuk memastikan kondisi rumah calon korban.

“Pelaku berpura-pura masuk ke pekarangan rumah dan menanyakan apakah ada salon atau tempat nail art. Ketika mengetahui rumah dalam keadaan sepi, pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil barang berharga berupa emas,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, aksi tersebut dilakukan secara terencana oleh pasangan suami istri tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, motif pelaku didorong oleh persoalan ekonomi karena terlilit utang.

“Mereka mengaku sudah merencanakan pencurian ini sebelumnya. Motifnya karena terlilit banyak utang. Hasil penjualan emas digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan sebagian dipakai untuk biaya perawatan wajah pelaku perempuan, termasuk operasi plastik,” tambahnya.

Kronologi Penjambretan Kalung Emas Di Singakerta Dan Penangkapan Pelaku Residivis Di Mengwi

Sementara itu, Satreskrim Polres Gianyar bersama Tim Resmob Polres Gianyar dan Unit Reskrim Polsek Ubud juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret. Kejadian berlangsung di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.58 Wita.

Korban, Ni Putu Nik Sariani (48), saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Korban hendak menyeberang menuju tokonya.

Pelaku yang datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy langsung memepet korban. Pelaku kemudian menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga korban terjatuh ke badan jalan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada pergelangan tangan kiri dan lutut kanan. Korban juga mengalami nyeri pada bagian leher dan harus menjalani perawatan di Klinik Mambal Medical Care. Kerugian materi diperkirakan mencapai sekitar Rp46,6 juta.

Kanit I Satreskrim Polres Gianyar Ipda Aria Wiryadinata memberikan keterangannya. Setelah menerima laporan korban, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Petugas memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial NAW (29), warga Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pelaku kemudian diamankan di depan rumahnya di wilayah Mengwitani saat baru pulang dari Canggu pada Sabtu (18/7/2026) dini hari,” ujarnya.

Penyitaan Barang Bukti Serta Imbauan Kewaspadaan Dari Kasi Humas Polres Gianyar

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti di antaranya sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi, telepon genggam, uang tunai, kalung emas milik korban, helm, sandal, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa. Pelaku baru bebas dari rumah tahanan pada tahun 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementa

Shares: