DENPASAR – BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada Gubernur Bali Wayan Koster atas komitmennya menghadirkan perlindungan jaminan sosial bagi para rohaniawan di seluruh Bali. Program yang didukung APBD Semesta Berencana Provinsi Bali ini telah berjalan sejak 2023 dan terus berlanjut hingga Tahun Anggaran 2026.
Apresiasi tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, I Nyoman Suarja, dalam pertemuan bersama Gubernur Bali di Jayasabha, Denpasar, Selasa (21/7/2026).
Pada 2026, sebanyak 16.794 rohaniawan dari berbagai agama telah tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Program ini mencakup rohaniawan Hindu, Buddha, Islam, Katolik, Konghucu, dan Kristen di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Perlindungan Sosial untuk Rohaniawan Terus Diperkuat
Gubernur Wayan Koster meminta pendataan rohaniawan terus diperbarui secara berkala agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Menurutnya, data yang akurat menjadi kunci keberhasilan program perlindungan sosial. Karena itu, proses pendataan harus melibatkan pemerintah desa sebagai sumber informasi utama.
“Ini program yang sangat marhaenisme, dimana para Rohaniawan memiliki peran yang sangat mulia dalam mendoakan keselamatan alam dan kita semua di Bali,” kata Wayan Koster.
Arahan tersebut ditindaklanjuti Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali dengan memperbarui data kepesertaan setiap bulan November sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan Manfaat Program
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, I Nyoman Suarja, menjelaskan bahwa seluruh peserta aktif memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan di rumah sakit mitra akan ditanggung hingga sembuh. Sementara jika peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan kematian sesuai ketentuan program.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program beasiswa pendidikan bagi anak peserta aktif yang meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan sekolah.
“Namun apapun itu, kami tetap mendoakan agar para Rohaniawan diberikan keselamatan dan panjang umur,” ujar I Nyoman Suarja.
Tiga Program Baru Masih Dikaji
Selain mengevaluasi program yang telah berjalan, pertemuan tersebut juga membahas sejumlah rencana penguatan perlindungan sosial di Bali.
Terdapat tiga program yang saat ini masih dalam tahap kajian.
Pertama, penyusunan skema Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para rohaniawan.
Kedua, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Pekerja Rentan, yang menyasar kelompok petani dan nelayan.
Ketiga, pembangunan sistem pendataan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui mekanisme satu pintu yang dikelola pemerintah daerah agar perlindungan sosial dapat diberikan secara lebih optimal.



















