Gubernur Koster Dukung Bimtek Desa Antikorupsi, Tegaskan Perbekel Jangan Sampai Tersangkut Kasus Dana Desa

Koster: Perbekel Ujung Tombak Pembangunan, Harus Kelola Dana Desa Secara Akuntabel

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas korupsi. Karena itu, ia memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali. Yang melibatkan para perbekel dan aparatur desa.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster saat membuka kegiatan Bimtek Percontohan Desa Antikorupsi. Di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (9/7).

Dalam sambutannya, Koster menekankan bahwa perbekel memiliki posisi strategis. Sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

“Perbekel memegang peran penting dalam menyukseskan program pembangunan pemerintah pusat. Provinsi, kabupaten hingga kepentingan lokal desa,” ujar Koster.

Koster Ungkap Perjuangannya Melahirkan UU Desa

Gubernur Bali dua periode itu mengungkapkan bahwa dirinya sangat memahami pentingnya penguatan desa. Karena pernah terlibat dalam perjuangan pembentukan regulasi yang secara khusus mengatur pemerintahan desa saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

Menurutnya, lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi tonggak penting. Dalam memperkuat posisi desa sekaligus membuka akses pembiayaan pembangunan melalui alokasi dana yang bersumber dari APBN.  Maupun APBD.

“Desa adalah entitas terkecil yang paling dekat dengan rakyat. Kalau desa berhasil menjalankan agenda pembangunan, maka sebagian besar pelayanan publik dan pembangunan akan tuntas,” katanya.

Dana Desa Harus Dikelola Transparan dan Bebas Korupsi

Koster mengingatkan bahwa besarnya alokasi dana yang diterima desa harus diimbangi dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.

Ia mengakui bahwa kehadiran dana pembangunan dalam jumlah besar selalu berpotensi menimbulkan penyimpangan apabila tidak disertai pengawasan yang kuat.

“Ada kesempatan dan ada niat, maka terjadilah tindakan melanggar aturan yang disebut korupsi,” tegasnya.

Karena itu, sejak awal pengesahan UU Desa, dirinya terus mengingatkan agar pengelolaan dana desa dilakukan sesuai aturan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus hukum yang melibatkan kepala desa terkait pengelolaan dana desa terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

“Makanya saya selalu wanti-wanti agar di Bali tidak ada kasus korupsi yang melibatkan perbekel,” ujarnya.

Gandeng KPK, Bali Perkuat Pencegahan Korupsi di Desa

Sejak periode pertama kepemimpinannya, Gubernur Koster mengaku telah memberikan perhatian serius terhadap upaya pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa.

Pemerintah Provinsi Bali secara rutin bekerja sama dengan unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat budaya antikorupsi dan meningkatkan kapasitas aparatur desa.

“Kita rutin turun untuk menggulirkan spirit antikorupsi di desa-desa. Saya tidak ingin ada kepala desa tersangkut masalah hukum karena korupsi dana desa, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD provinsi dan kabupaten/kota,” tegasnya.

Selain melakukan pembinaan, Pemprov Bali juga memberikan insentif kepada perbekel dan aparatur desa sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan serta profesionalisme dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Dorong Program Desa Antikorupsi Menjangkau 636 Desa di Bali

Dalam arahannya, Koster menilai Bimtek Desa Antikorupsi merupakan program yang sangat penting untuk memperkuat integritas aparatur desa sekaligus menyegarkan komitmen bersama dalam mencegah praktik korupsi.

Karena itu, ia berharap program yang saat ini masih bersifat percontohan dapat diperluas hingga menjangkau seluruh desa di Bali.

“Jangan hanya percontohan, tetapi harus menjangkau 636 desa di Bali. Harus progresif agar manfaatnya semakin besar. Kalau ada panduan dari KPK, saya siap memimpin dan mengumpulkan seluruh kepala desa,” tegasnya.

Menurutnya, semakin luas program edukasi antikorupsi dilaksanakan, semakin besar peluang menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

KPK Apresiasi Komitmen Pemprov Bali

Pada kesempatan yang sama, Wakil Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham, memberikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Provinsi Bali dalam menyelenggarakan Bimtek Desa Percontohan Antikorupsi.

Ia menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi telah dijalankan KPK sejak tahun 2021 dan pertama kali dimulai di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Hingga saat ini sudah terdapat 235 desa percontohan antikorupsi di Indonesia dan kami bersyukur program ini terus berkembang serta semakin luas implementasinya,” ujarnya.

Menurut Ariz, program tersebut tidak hanya berdampak pada pencegahan tindak pidana korupsi, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.

Libatkan 13 Desa Percontohan di Bali

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana melaporkan bahwa kegiatan Bimtek melibatkan perbekel dan aparatur dari 13 desa percontohan yang telah dipilih melalui proses observasi dan verifikasi.

Program ini merupakan bagian dari upaya sistematis dalam membangun budaya antikorupsi di tingkat desa dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali berharap tercipta tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas sehingga dana pembangunan benar-benar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Gubernur Koster Saksikan Parade Gong Kebyar Dewasa Duta Gianyar dan Badung, Ribuan Penonton Padati Ardha Candra

Shares: