GIANYAR, InsertBali – Sebagai langkah tegas untuk mengatasi maraknya aksi pembuangan sampah sembarangan, Desa Adat Lodtunduh, Ubud, Gianyar, resmi memberlakukan sanksi denda sebesar Rp5.000.000 bagi siapa saja. Sanksi dijatuhkan kepada mereka yang terbukti membuang sampah sembarangan di wilayah desa adat tersebut.
Langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya persuasif dan edukatif yang dilakukan selama ini belum mampu memberikan efek jera. Terutama efek jera kepada para oknum pembuang sampah sembarangan.
Bendesa Adat Lodtunduh, I Made Karya, saat dikonfirmasi pada Selasa (7/7/2026), menjelaskan Desa Adat Lodtunduh sebenarnya telah memiliki perarem (peraturan adat) mengenai pengelolaan sampah sejak lama. Perarem tersebut bahkan telah memperoleh nomor registrasi dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
“Kami juga sudah memasang spanduk imbauan di sejumlah titik yang sering dijadikan lokasi pembuangan sampah. Namun kenyataannya belum juga memberikan efek jera,” ujarnya.
Menurutnya, pada tahap awal sanksi yang diterapkan dalam perarem tersebut masih bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan dengan denda berupa beras sesuai ketentuan dalam perarem. Namun, karena pelanggaran terus berulang dan tidak diindahkan, Desa Adat akhirnya memutuskan memperberat sanksi.
Titik Rawan Sampah Liar dan Rencana Pemasangan Alat Pengawas Kamera Pengintai
I Made Karya menuturkan, salah satu lokasi yang paling sering menjadi tempat pembuangan sampah liar berada di kawasan selatan setra (kuburan). Lokasi rawan lainnya berada di sekitar jembatan di wilayah Desa Adat Lodtunduh. Bahkan, prajuru bersama pecalang beberapa kali turun langsung membersihkan tumpukan sampah tersebut.
“Kami sudah beberapa kali membersihkan lokasi itu bersama pecalang. Setelah dibersihkan memang sempat bersih selama sekitar satu minggu, tetapi kemudian kembali dipenuhi sampah, bahkan jumlahnya lebih banyak,” ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, berbagai masukan dari masyarakat pun bermunculan. Salah satunya adalah usulan pemasangan kamera pengawas atau CCTV di lokasi rawan pembuangan sampah.
Usulan tersebut kemudian dibahas dalam Paruman Saba Desa, Kerta Desa, dan Krama Desa Adat Lodtunduh pada 22 Juni 2026. Hasilnya, Desa Adat Lodtunduh memutuskan memberlakukan sanksi denda sebesar Rp5 juta bagi pelanggar.
“Nantinya lokasi rawan pembuangan sampah sembarangan akan dipasang CCTV. Siapa pun yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp5 juta,” tegasnya.
Mekanisme Insentif Bagi Pelapor dan Upaya Niskala Penegakan Aturan Lingkungan
Tak hanya itu, Desa Adat Lodtunduh juga menyiapkan mekanisme pelibatan masyarakat dalam pengawasan. Bagi siapa saja yang berhasil memberikan informasi atau bukti yang mengarah pada pelaku pembuangan sampah liar akan memperoleh kompensasi. Pembagian kompensasi sebesar 50 persen dari nilai denda.
Menurut I Made Karya, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepedulian masyarakat. Hal ini sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah liar.
Ia menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan efek jera. Harapannya agar lingkungan Desa Adat Lodtunduh tetap bersih, sehat, dan nyaman.
Selain pendekatan hukum adat, upaya juga dilakukan secara niskala melalui matur piuning di Pura Dalem dan Prajapati. Upacara ini serangkaian dengan upacara Ngaben Massal beberapa waktu lalu. “Secara niskala bagi oknum yang membuang sampah sembarangan di sekitar dan sepanjang jalan ini nenten ngemolihang rahayu,” ujarnya.
Ia berharap kesadaran masyarakat tumbuh bukan hanya karena takut dikenai sanksi denda. Melainkan juga karena memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Desa Adat Lodtunduh mengimbau seluruh masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. Menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Langkah ini demi menciptakan kawasan yang bersih, sehat, asri, serta memberikan kenyamanan bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.



















