DPRD Minta Sekda Klungkung Koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri Terkait Pelaksanaan Perjalanan Dinas

Anggota DPRD Klungkung Anak Agung Sayang Suparta saat membacakan rekomendasi penyelarasan aturan perjalanan dinas daerah dengan regulasi pusat di Gedung Sabha Nawa Natya.

KLUNGKUNG, InsertBali DPRD Klungkung menerbitkan dokumen penting terkait tata kelola administrasi pemerintahan. Langkah ini tertuang dalam Keputusan Nomor 8 Tahun 2026. Keputusan tersebut mengatur tentang Rekomendasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2025.

Rekomendasi ini dikeluarkan oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom. Pembacaannya dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa pada Senin (29/6) di Gedung Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung. Dokumen ini memuat sejumlah poin krusial yang wajib segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Klungkung.

Anggota DPRD Klungkung, Anak Agung Sayang Suparta bertugas membacakan keputusan strategis tersebut. Ia memaparkan rekomendasi mengenai tata cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas.

Secara rinci, dewan merekomendasikan Bupati Klungkung agar segera memerintahkan jajaran strategisnya. Arahan ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, BPKPD, Bappeda, Setwan, serta Bagian Hukum Setda.

Pihak legislatif meminta jajaran tersebut untuk segera melakukan koordinasi intensif. Konsultasi menyasar pihak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Agenda ini dilakukan guna menyelaraskan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas. Aturan daerah ini perlu disinkronkan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Rencana Aksi dan Tugas Wakil Bupati Mengoordinasikan Temuan BPK

DPRD Klungkung juga mengajak Bupati untuk bergerak cepat melaksanakan rencana aksi (Action Plan). Kegiatan penanganan ini harus berjalan sesuai dengan linimasa jadwal yang telah ditetapkan bersama.

Langkah taktis ini menjadi bagian dari komitmen penyelesaian atas rekomendasi BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2025. Seluruh proses pelaksanaan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan tindak lanjut atas temuan BPK ini nantinya akan diselenggarakan langsung oleh Wakil Bupati Klungkung. Wakil Kepala Daerah bertindak sebagai koordinator utama jalannya program aksi di lapangan.

Tugas penting ini disesuaikan dengan fungsi pengawasan internal Wakil Kepala Daerah. Ketentuan tersebut diatur secara resmi dalam maksud Pasal 66 Ayat (1) huruf a Angka 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Daftar Sebelas Landasan Hukum Rekomendasi Paripurna DPRD Klungkung

Keputusan rekomendasi resmi dewan ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan regulasi yang kuat. Terdapat sebelas landasan hukum dasar yang mengikat seluruh rekomendasi hasil sidang tersebut, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah terakhir lewat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

  6. Undang-Undang Nomor 78 Tahun 2024 tentang Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali.

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

  9. Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.

  10. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD TA 2025, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perda No. 8 Tahun 2024.

  11. Peraturan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dan Kode Etik.

Melalui kejelasan payung hukum ini, dewan berharap sinkronisasi anggaran perjalanan dinas daerah dapat berjalan optimal. Penataan administrasi yang bersih diharapkan mampu mempertahankan kualitas Opini WTP pada masa mendatang.

Shares: