Menteri LH dan Koster Deklarasikan Bali 100 Persen Memilah Sampah

Mulai 1 Agustus 2026, Seluruh TPA di Bali Tutup Sistem Open Dumping

DENPASAR – Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Mohammad Jumhur Hidayat, bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan seluruh bupati/wali kota se-Bali mendeklarasikan Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah sebagai langkah besar menuju pengelolaan sampah yang lebih modern, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

Deklarasi tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Sampah Kabupaten/Kota se-Bali yang berlangsung di Gedung Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (10/6/2026). Pada kesempatan yang sama, turut disaksikan penandatanganan kerja sama pemanfaatan lahan antara Pemerintah Kota Denpasar dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Rapat koordinasi dihadiri unsur TNI, Polri, Kejaksaan Tinggi Bali, kepala daerah se-Bali. Serta jajaran perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup dan pengelolaan sampah.

Bali Diminta Menjadi Contoh Nasional Pengelolaan Sampah

Dalam arahannya, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Provinsi Bali. Bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam menangani persoalan sampah.

Menurutnya, perkembangan pengelolaan sampah di Bali menunjukkan kemajuan yang signifikan dan semakin membaik dari waktu ke waktu.

“Pemerintah Provinsi Bali bersama seluruh bupati dan wali kota memiliki komitmen yang kuat. Semakin hari semakin baik pengelolaan sampah yang dilakukan sehingga Bali saat ini jauh lebih baik dari yang kita bayangkan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa upaya perbaikan harus terus dilakukan mengingat volume sampah yang dihasilkan Bali setiap hari masih sangat besar.

Open Dumping Harus Berakhir pada 1 Agustus 2026

Salah satu poin penting dalam rapat tersebut adalah komitmen penghentian sistem open dumping atau pembuangan terbuka di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Menteri Jumhur menilai sistem open dumping sudah tidak relevan lagi karena berpotensi mencemari lingkungan, merusak kualitas air, serta menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.

Selain itu, praktik tersebut juga dinilai dapat mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.

“Bali menghasilkan ribuan ton sampah setiap hari. Sebagian masih berakhir di TPA dengan sistem open dumping. Sistem ini tidak bisa lagi diterapkan karena mencemari lingkungan, meracuni air, dan mencoreng citra Bali maupun Indonesia,” tegasnya.

Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup meminta seluruh daerah di Bali menutup sistem open dumping secara serentak mulai 1 Agustus 2026, bersamaan dengan pelaksanaannya di berbagai daerah lain di Indonesia.

Masyarakat Diminta Mulai Pilah Sampah per 1 Juli 2026

Sebelum penutupan open dumping diberlakukan, pemerintah mendorong seluruh masyarakat Bali mulai menerapkan pemilahan sampah dari sumber secara serentak mulai 1 Juli 2026.

Langkah tersebut dinilai menjadi kunci utama keberhasilan pengelolaan sampah modern.

Melalui pemilahan dari sumber, sampah organik dapat diolah menjadi kompos yang bermanfaat untuk pertanian. Sementara sampah anorganik dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku industri daur ulang.

“Pemilahan sampah adalah kunci. Sampah organik bisa menjadi kompos dan sampah anorganik bisa menjadi bahan baku industri daur ulang. Karena itu, seluruh pihak harus memastikan sistem pemilahan berjalan dengan baik,” kata Jumhur.

Denpasar dan Badung Jadi Contoh Keberhasilan

Menteri Lingkungan Hidup mengungkapkan bahwa Kota Denpasar dan Kabupaten Badung telah menunjukkan capaian yang cukup menggembirakan dalam pemilahan sampah.

Tingkat pemilahan sampah di kedua daerah tersebut disebut telah mencapai sekitar 70 persen.

Menurutnya, pencapaian itu menjadi bukti bahwa perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah dapat dilakukan apabila didukung kebijakan yang konsisten dan infrastruktur yang memadai.

“Kota Denpasar dan Kabupaten Badung telah membuktikan tingkat pemilahan sampah mencapai 70 persen. Ini pencapaian luar biasa yang harus menjadi model bagi seluruh daerah di Bali,” ujarnya.

Bali Produksi 3.436 Ton Sampah per Hari

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan kondisi terkini pengelolaan sampah di Pulau Dewata.

Ia menjelaskan bahwa volume sampah di Bali saat ini mencapai sekitar 3.436 ton per hari.

Kota Denpasar menjadi penyumbang terbesar dengan produksi sampah mencapai 1.005 ton per hari, disusul Kabupaten Gianyar sebesar 562 ton per hari dan Kabupaten Badung sebanyak 547 ton per hari.

Kabupaten lainnya menghasilkan sampah antara 112 ton hingga 413 ton per hari.

Menurut Koster, berdasarkan komposisinya, sampah organik mendominasi dengan porsi sekitar 60 persen, sedangkan sampah plastik mencapai 17 persen.

“Kalau dicermati dari sumbernya, sampah paling banyak berasal dari rumah tangga sebesar 60 persen, aktivitas perdagangan 11 persen, dan pasar sekitar 7 persen,” jelasnya.

Sampah Jadi Masalah Serius di Bali

Koster menegaskan bahwa persoalan sampah kini menjadi salah satu tantangan serius yang harus segera ditangani secara menyeluruh.

Data pemerintah menunjukkan sekitar 23 persen sampah di Bali masih dibuang sembarangan ke lingkungan.

Sementara itu, 43 persen sampah dibawa ke TPA, 18 persen berhasil dikurangi melalui berbagai program pengurangan sampah, dan 16 persen ditangani melalui sistem pengelolaan yang telah berjalan.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat dua kebijakan utama yang selama ini menjadi fokus Pemerintah Provinsi Bali.

“Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai harus dijalankan. Tidak bisa ditawar,” tegas Koster.

Deklarasi Bali Bersih dan Lestari

Sebagai penutup rapat koordinasi, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Bali, serta seluruh bupati dan wali kota se-Bali secara bersama-sama. Membacakan deklarasi Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah.

Deklarasi tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam membangun budaya baru pengelolaan sampah di masyarakat.

“Dengan semangat Nangun Sat Kerthi Loka Bali Sekala dan Niskala, kami menyerukan kepada seluruh masyarakat Bali: Kita wujudkan Bali 100 persen memilah sampah bersama, serentak, untuk Bali yang bersih, sehat, indah, dan lestari,” demikian isi deklarasi yang dibacakan bersama.

Melalui gerakan ini, Bali menargetkan transformasi besar dalam sistem pengelolaan sampah, mulai dari tingkat rumah tangga hingga tempat pemrosesan akhir. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, pemerintah optimistis Bali dapat menjadi contoh nasional dalam pengelolaan sampah berkelanjutan sekaligus menjaga citranya sebagai destinasi wisata kelas dunia yang bersih dan ramah lingkungan.

Bali 100 Persen Memilah Sampah,

 

Menteri LH dan Gubernur Koster Tanam Mangrove, Perkuat Komitmen Bali Hadapi Perubahan Iklim

Shares: