Tim Jalak Nusa Bergerak Cepat, 2 Tersangka Dugaan Penggelapan di Supermarket Uncle Jo Ditahan

Tim Jalak Nusa Bergerak Cepat, 2 Tersangka Dugaan Penggelapan di Supermarket Uncle Jo Ditahan

KLUNGKUNG, InsertBali Kesigapan dan respons cepat Unit Reskrim Polsek Nusa Penida yang tergabung dalam Tim Jalak Nusa kembali membuahkan hasil. Mereka sukses mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Supermarket Uncle Jo, Jalan Raya Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.

Berbekal laporan dari pihak perusahaan, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu singkat, petugas berhasil menetapkan dan menahan dua orang tersangka.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menemukan adanya ketidaksesuaian data. Terdapat ketidaksesuaian antara stok barang dalam sistem dengan stok fisik di toko. Hasil pengecekan CCTV serta audit internal perusahaan menemukan dugaan penggelapan barang yang dilakukan oleh karyawan.

Dari hasil audit tersebut, tercatat kerugian pada dua laporan polisi. Nilai kerugian masing-masing adalah sebesar Rp23.721.916 dan Rp37.300.339. Dengan demikian, total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp61.022.255 (enam puluh satu juta dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh lima rupiah).

Penyelidikan Kasus dan Komitmen Hukum Polsek Nusa Penida

Menindaklanjuti laporan yang diterima pada tanggal 4 Juni 2026, Tim Jalak Nusa langsung melakukan serangkaian tindakan. Petugas melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta analisa rekaman CCTV. Hasil penyidikan mengarah kepada dua orang tersangka yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H dalam informasi resminya, Sabtu (6/6/2026) memberikan penjelasan. Ia mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Nusa Penida. Komitmen ini untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dunia usaha.

“Setelah menerima laporan, Tim Jalak Nusa bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus serta melakukan penahanan terhadap para tersangka. Ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Identitas Dua Tersangka Perempuan dan Jeratan Pasal KUHP

Pada Jumat, 5 Juni 2026 pukul 15.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Nusa Penida melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Tersangka pertama berinisial G.N. (25 tahun), perempuan, beralamat di Kota Bandung, Jawa Barat. Tersangka kedua berinisial N.T. (27 tahun), perempuan, beralamat di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Nusa Penida. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Juni 2026 sampai dengan 24 Juni 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polsek Nusa Penida akan terus mendalami perkara tersebut. Langkah ini untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas.

Shares: