Gubernur Koster Tegaskan Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Kelola Sampah Mandiri demi Masa Depan Bali

Persoalan Sampah Jadi Ancaman Serius Pariwisata Bali

BADUNG – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan seluruh pelaku usaha sektor pariwisata wajib kelola sampah secara mandiri demi menjaga keberlanjutan pariwisata Bali di masa depan.

Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Sosialisasi Pengelolaan Sampah sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kabupaten Badung, Kamis (7/5).

Dalam arahannya, Gubernur Koster menyebut persoalan sampah di Bali kini menjadi isu serius yang harus ditangani bersama. Ia mengungkapkan sekitar 41 persen timbulan sampah di Bali berasal dari sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran, dan kafe. “Kalau pariwisata Bali mau dijaga berkelanjutan, maka persoalan sampah harus diselesaikan,” tegas Koster.

TPA Suwung Overload, Pola Lama Harus Diakhiri

Gubernur Koster menjelaskan kondisi TPA Suwung saat ini sudah mengalami overload dan memicu pencemaran lingkungan. Karena itu, pola lama pengelolaan sampah yang bergantung pada pembuangan ke tempat akhir harus segera diubah.

Ia menekankan pentingnya perubahan perilaku seluruh masyarakat dan pelaku usaha dalam menangani sampah dari sumbernya. “Sudah ada kemajuan signifikan sejak dilakukan pengendalian ketat pasca penutupan TPA Suwung. Namun ini harus terus ditingkatkan,” ujarnya.

Menurut data yang dipaparkan, volume sampah di Kabupaten Badung mencapai sekitar 800 ton per hari, sementara Kota Denpasar menghasilkan sekitar 1.300 ton sampah per hari.

Pelaku Usaha Horeka Wajib Kelola Sampah Sendiri

Gubernur Koster menegaskan pengelolaan sampah tidak boleh lagi hanya mengandalkan program CSR perusahaan. Pengelolaan sampah wajib menjadi bagian dari operasional usaha hotel, restoran, dan kafe.

Ia juga mengingatkan bahwa mulai 1 April hingga 1 Juli, TPST Suwung hanya menerima sampah residu. Setelah itu, pengiriman sampah akan dihentikan sepenuhnya. “Para pelaku usaha harus mengelola sampah sendiri. Kalau tidak mampu, harus bergabung dengan pengelola lain. Ini pilihan yang harus dijalankan,” katanya.

Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh pelaku usaha pariwisata terkait pengelolaan sampah.

Badung Hadapi Tantangan Sampah di Tengah Pertumbuhan Pariwisata

Sementara itu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengatakan sektor pariwisata menjadi tulang punggung ekonomi Kabupaten Badung. Dengan kontribusi lebih dari 70 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di balik pertumbuhan tersebut, Kabupaten Badung juga menghadapi tantangan lingkungan serius seperti kemacetan, banjir, krisis air bersih, dan persoalan sampah.

Berdasarkan data pemerintah daerah, total timbulan sampah di Kabupaten Badung mencapai sekitar 876,1 ton per hari. Lebih dari 40 persen sampah non-rumah tangga berasal dari sektor Horeka.

Pengiriman Sampah ke TPA Suwung Mulai Menurun

Pemerintah Kabupaten Badung mencatat pengiriman sampah ke TPA Suwung mulai mengalami penurunan signifikan. Dari sebelumnya mencapai 298 ton per hari, kini turun menjadi sekitar 203 ton per hari selama periode Januari hingga April 2026. Hingga awal Mei 2026, sosialisasi pengelolaan sampah berbasis sumber telah menjangkau lebih dari 10 ribu sasaran, baik rumah tangga maupun pelaku usaha.

Namun hasil pendataan terhadap lebih dari 5.000 usaha Horeka menunjukkan tingkat pemilahan sampah baru mencapai 52,7 persen, sementara pengolahan sampah organik mandiri masih sekitar 23 persen.

Karena itu, seluruh pelaku usaha diwajibkan melakukan pemilahan sampah dari sumber, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan memiliki sistem pengelolaan sampah yang jelas serta terverifikasi. “Pariwisata yang bersih bukan pilihan, tetapi keharusan,” tegas Adi Arnawa.

Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas hingga Pembekuan Izin

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, menegaskan pemerintah akan menerapkan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha pariwisata yang tidak taat mengelola sampah. Di Kabupaten Badung, terdapat 401 entitas usaha yang menjadi fokus pengawasan pemerintah.

Menurutnya, pemerintah tidak lagi hanya memberikan teguran tertulis. Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga pidana penjara. “Ada dua langkah yang dapat ditempuh, yakni pembekuan perizinan dan pidana penjara. Bahkan keduanya dapat diterapkan sekaligus apabila pelaku usaha tetap tidak taat,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah yang terus digencarkan Pemerintah Provinsi Bali demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Bali Jadi Satu-Satunya Provinsi Pilot Penuh Digitalisasi Bansos, Presiden Dijadwalkan Tinjau Langsung

Shares: