BADUNG, InsertBali — Di tengah gelombang viralitas kasus kekerasan seksual di lingkup pendidikan, kita juga harus mengakui fakta objektif. Kekerasan seksual terjadi di organisasi kepemudaan atau OKP yang juga diikuti para calon intelektual muda, baik pelajar maupun mahasiswa. Namun terkadang, masalah kekerasan seksual di lingkup OKP jauh lebih sulit untuk ditangani. Hal ini karena orang-orang segan mengakui bahwa masalah tersebut terus berlanjut di dalam kelompok yang mendaku progresif, religius, dan humanis.
“Dalam artikel ini, saya mencoba mengeksplorasi latar belakang mengapa kekerasan seksual terjadi,” ujar Putu Ayu Suniadewi. Sekretaris PC KMHDI Badung ini aktif di dunia OKP bersama Perhimpunan Pelajar Indonesia Sedunia (PPID) dan KMHDI. Putu Ayu berpandangan bahwa terjadinya kekerasan seksual tidak terlepas dari adanya situasi dan kondisi yang menindas perempuan yang masih dilanggengkan. Kekerasan seksual tidak boleh dipahami hanya sebagai penyimpangan individual, melainkan sebagai manifestasi dari sistem ketidakadilan gender yang terstruktur.
Setidaknya ada tiga teori yang dapat menjelaskan akar kekerasan seksual secara komplementer. Pertama, teori feminis radikal berfokus pada ketidaksetaraan kekuasaan fundamental antara laki-laki dan perempuan. Kekerasan seksual adalah instrumen untuk mempertahankan dominasi laki-laki atas tubuh dan seksualitas perempuan. Kedua, teori feminis sosialis menekankan bagaimana kapitalisme dan patriarki bersinergi menciptakan kerentanan. Kesenjangan ekonomi membuat perempuan tidak memiliki daya tawar setara, begitu pula di OKP.
Ketiga, teori feminis poststrukturalis melihat kekerasan seksual sebagai dampak dari performativitas gender yang kaku. Masyarakat membangun dikotomi maskulin-feminin di mana laki-laki harus agresif dan perempuan harus pasif. Bahasa dan wacana hukum yang bias juga memperkuat budaya pemerkosaan. Feminisme menolak penjelasan biologis atau psikologis individual. Kekerasan seksual adalah hasil dari sistem sosial yang menormalisasi dominasi laki-laki yang hanya dapat diatasi melalui transformasi struktural, budaya, dan psikologi.
Empat Langkah Strategis Mengatasi Kekerasan di OKP
Ada empat cara mengatasi kekerasan seksual dalam organisasi kepemudaan berdasarkan perspektif feminis. Pertama, menerapkan kebijakan anti-kekerasan seksual berbasis kesetaraan gender dan mekanisme pelaporan yang aman. Kedua, melakukan pendidikan dan pelatihan kesadaran kritis gender secara berkelanjutan. Materi harus membongkar normalisasi kekerasan dalam interaksi sehari-hari. Setiap anggota harus paham bahwa tubuh setiap individu adalah otoritas tertinggi bagi dirinya sendiri.
Ketiga, membangun sistem pengawasan partisipatif yang berkeadilan gender. Setiap keputusan strategis harus melibatkan perwakilan perempuan dan kelompok marginal secara proporsional. Keempat, menyediakan layanan pemulihan terpadu yang berpusat pada korban. Organisasi harus menyediakan akses ke konseling psikologis, pendampingan hukum gratis, dan ruang aman. Selain itu, organisasi wajib menanggung biaya pemulihan korban dan menjamin partisipasi penuh korban tanpa diskriminasi.
Perlindungan Perempuan dalam Ajaran Hindu dan Agama
Dalam ajaran Hindu, perlindungan terhadap perempuan berakar pada konsep dharma (kewajiban suci) dan ahimsa (tanpa kekerasan). Kitab suci Manusmriti menyatakan, “yatra naryastu pujyante ramante tatra devatah” — di mana perempuan dihormati, di sanalah para dewa bersemangat. Perempuan dipandang sebagai perwujudan shakti (energi ilahi) sehingga tubuhnya sakral dan tidak boleh dicemari oleh tindak kekerasan. Konsep trisandhya dan yajna juga mengajarkan pengendalian diri dan penghormatan terhadap makhluk hidup.
Hukum karma menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual akan menuai penderitaan setimpal. Ajaran Hindu secara aktif mendorong penciptaan lingkungan sosial yang aman, penuh hormat, dan berkeadilan bagi seluruh perempuan. Begitupula yang diyakini di agama-agama lainnya. Hampir semua OKP di Indonesia berbasis agama yang setiap ajarannya pasti menempatkan perlindungan terhadap perempuan sebagai sesuatu yang sakral. Transformasi ini harus dimulai dari sekarang demi masa depan organisasi yang lebih bermartabat.


















