Bhabinkamtibmas & Warga Desa Tangkas Amankan DPO Kasus Pencurian

Bhabinkamtibmas Desa Tangkas Aipda I Putu Agung Bagus Santika saat mengamankan DPO kasus pencurian di Dusun Meranggen.

KLUNGKUNG, InsertBaliBhabinkamtibmas Desa Tangkas, Polsek Klungkung, Aipda I Putu Agung Bagus Santika menerima informasi dari Kepala Dusun Meranggen. Hal ini terkait adanya seorang warga pendatang yang diduga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian. Warga tersebut dilaporkan tinggal di wilayah tersebut pada Senin (27/4/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Kadus setempat segera berkoordinasi dengan anggota Reskrim. Mereka melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud. Lokasi tersebut merupakan sebuah rumah yang juga digunakan sebagai tempat usaha mebel milik I Wayan Toya di Dusun Meranggen, Desa Tangkas.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan memastikan identitas warga tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa benar warga pendatang tersebut merupakan DPO kasus pencurian atas nama RH Saputra alias T. Ia diketahui baru berada di wilayah Desa Tangkas. Yang bersangkutan bekerja di usaha mebel tersebut selama kurang lebih tiga hari.

Kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat serta sinergitas antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Hal ini sekaligus menjadi upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas. Kapolsek Klungkung, Kompol I Wayan Sujana, S.H., M.M., menyampaikan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Hal ini menunjukkan sinergitas yang baik antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya. Dengan adanya kejadian ini, diharapkan masyarakat semakin proaktif dalam melaporkan setiap hal yang mencurigakan. Sehingga potensi gangguan keamanan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Shares: