DENPASAR, InsertBali — Melihat fakta atau fenomena yang ada, persoalan sampah di Bali hingga saat ini masih nampak seksi di media sosial. Mencermati current issue tersebut, dipandang perlu untuk dilakukan kajian mendalam. Hal ini memungkinkan persoalan kesehatan, sampah, dan kebersihan lingkungan masuk dalam kurikulum pendidikan. Khususnya untuk tingkat Usia Dini (PAUD), TK, dan SD.
Hal itu disampaikan langsung oleh Koordinator Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2025, Gede Kusuma Putra. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-35 DPRD Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 pada Jumat (24/4/2026).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, Pimpinan dan Anggota DPRD Bali, serta Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.
Masih dalam persoalan sampah, sebelumnya Anggota DPRD Bali, Gede Harja Astawa memberikan masukan. Beliau mengatakan meningkatkan efektivitas penanganan sampah tidak cukup hanya berupa imbauan atau ancaman penerapan sanksi.
Akan tetapi, harus dengan langkah nyata seperti pemberian Tempat Pengolahan Sampah (Komposter) kepada rumah tangga. Serta pemberian Mesin Pemilah atau Pencacah kepada Desa Adat. Hal ini dikarenakan banyak masyarakat terutama di perkotaan tidak mungkin membuat “Teba Modern” akibat keterbatasan lahan.
Provinsi Bali memiliki citra baik di mata nasional dan internasional. Namun secara implementasi terdapat permasalahan seperti ekologis, abrasi, kerusakan infrastruktur pesisir, sampai peningkatan volume sampah. Hal ini menjadi penegas bahwa pembangunan di Bali belum sepenuhnya selaras antara aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya. Pertumbuhan jumlah wisatawan harus diimbangi dengan penguatan lingkungan dan penataan tata ruang. Karenanya, perlu diambil langkah yang lebih tegas dan terarah dengan fokus pada pembangunan kualitas nyata.
Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Perbaikan Infrastruktur Jalan
Selain soal sampah, Gede Kusuma Putra lebih lanjut menyinggung berlakunya Perda No. 4 Tahun 2026. Perda tersebut mengatur tentang pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan alih kepemilikan lahan secara Nominee. Perlu dilakukan kajian yang mendalam oleh Pemerintah Provinsi Bali yang melibatkan stakeholder. Tujuannya guna dipikirkan kemungkinan ada regulasi baru tentang ketinggian bangunan di zona-zona tertentu. Sepanjang hal tersebut tidak menciderai radius kesucian.
Terakhir, soal infrastruktur, DPRD Bali meminta Pemerintah Provinsi Bali untuk lebih intensif berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota guna mencermati kondisi infrastruktur jalan yang masih rusak.



















