GIANYAR, InsertBali — Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2026. Kegiatan strategis ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Gianyar pada Kamis (16/04/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting mulai dari instansi pemerintah, aparat keamanan, hingga perwakilan organisasi keagamaan di wilayah Gianyar.
Peserta yang hadir meliputi perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gianyar, Majelis Desa Adat (MDA), serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Selain itu, hadir pula perwakilan Muhammadiyah, Kementerian Agama, Badan Kesbangpol Gianyar, Badan Intelijen Negara (BIN), dan jajaran TNI-Polri. Kehadiran para Perbekel se-Gianyar dan perwakilan komunitas Hare Krishna juga melengkapi sinergi lintas sektoral ini.
Rapat koordinasi ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan hukum. Dasar pelaksanaannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Regulasi tersebut memberikan mandat penuh kepada Kejaksaan untuk mengawasi aliran kepercayaan yang berpotensi membahayakan masyarakat maupun kedaulatan negara.
Deteksi Dini dan Penguatan Strategi Pengawasan
Dalam kegiatan ini, setiap anggota Tim PAKEM menyampaikan laporan mendalam sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing. Laporan tersebut mencakup perkembangan situasi serta kondisi terkini terkait dinamika aliran kepercayaan di wilayah Kabupaten Gianyar. Pembahasan juga ditekankan pada langkah-langkah strategis untuk memperkuat pengawasan lapangan secara lebih efektif dan efisien.
Salah satu poin utama adalah penguatan deteksi dini terhadap aliran atau ajaran yang terindikasi dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tim juga mewaspadai ajaran yang berpotensi menodai agama yang telah diakui secara resmi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewaspadaan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik horizontal yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Mirza Erwinsyah, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa PAKEM memiliki peran yang sangat strategis. Menurutnya, tujuan utama dari tim ini adalah untuk melindungi masyarakat dari pengaruh ajaran atau aliran yang menyesatkan. Hal ini bertujuan agar persatuan dan kesatuan bangsa tidak terpecah belah oleh oknum atau kelompok yang tidak bertanggung jawab.
Menjaga Kerukunan dan Stabilitas Keamanan Gianyar
Kajari Gianyar juga mengingatkan pentingnya mengantisipasi penyalahgunaan kebebasan beragama yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Beliau menegaskan bahwa menjaga kerukunan antarumat beragama merupakan kewajiban kolektif semua elemen bangsa. Kepekaan terhadap perubahan situasi sosial harus selalu diutamakan agar potensi riak di masyarakat dapat diredam sedini mungkin melalui pendekatan yang tepat.
“Permasalahan ini bersifat sensitif, sehingga dibutuhkan kewaspadaan serta kerja sama dari seluruh pihak. Diharapkan Kabupaten Gianyar dapat senantiasa menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” tambah Mirza Erwinsyah. Melalui koordinasi yang solid, diharapkan setiap permasalahan terkait aliran kepercayaan dapat diselesaikan secara persuasif dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dengan berakhirnya rapat koordinasi ini, Kejaksaan Negeri Gianyar meneguhkan komitmennya untuk terus membangun sinergi lintas lembaga yang berkelanjutan. Pendekatan preventif akan tetap menjadi prioritas dalam mengedukasi masyarakat terkait keberagaman aliran kepercayaan. Fokus utamanya adalah memastikan pengawasan berjalan efektif demi terciptanya masyarakat Gianyar yang rukun, damai, dan sejahtera di bawah payung hukum yang kuat.



















