KLUNGKUNG, InsertBali — Wilayah Subak Jro Kuta Kawan, Desa Adat Sangkanbuana, Kelurahan Semarapura Kauh, Kecamatan Klungkung mulai menunjukkan adanya aktivitas pengkavlingan lahan. Kondisi ini kemudian mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak yang peduli terhadap kelestarian lahan pertanian di Klungkung. Munculnya patok-patok kavling di area tersebut dikhawatirkan akan mengubah wajah kawasan subak yang selama ini dikenal sebagai lahan hijau produktif.
Salah satu pihak yang menyuarakan kekhawatiran tersebut adalah Kelian Subak Jro Kuta, Wayan Suastika. Ia mempertanyakan legalitas serta dampak jangka panjang dari adanya kegiatan pengkavlingan tersebut bagi sistem irigasi setempat. Suastika mengkhawatirkan aktivitas ini akan menjadi pemicu masifnya alih fungsi lahan pertanian produktif yang saat ini keberadaannya semakin terhimpit oleh pembangunan pemukiman.
Wayan Suastika mengungkapkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut terpantau sudah berlangsung sejak tiga hari terakhir. Ia menyebut bahwa lahan yang kini mulai dikavling itu sebelumnya merupakan lahan produktif yang masih aktif digarap oleh petani. Bahkan, ia memberikan catatan bahwa lahan tersebut baru saja melalui masa panen sekitar tujuh bulan yang lalu sebelum akhirnya nampak dipersiapkan untuk pembangunan.
Kekhawatiran Alih Fungsi Lahan dan Penutupan Saluran Irigasi
Meskipun menyadari bahwa lahan tersebut merupakan milik pribadi, Suastika tetap menyayangkan jika fungsinya harus berubah secara permanen. “Itu lahan pribadi, tapi sebelumnya produktif. Kami khawatir kalau terus ada kavlingan seperti ini, alih fungsi lahan semakin meluas,” ujar Suastika pada Kamis (16/4/2026). Ia berharap ada upaya perlindungan yang lebih ketat terhadap kawasan subak agar tetap bisa berfungsi secara ekologis.
Lebih lanjut, Suastika mengaku sempat didatangi oleh pihak pengembang yang mengelola lahan tersebut. Pengembang berencana membuat akses jalan dengan menutup saluran irigasi yang ada di sekitar area kavlingan. Namun, pihak subak segera menyarankan agar rencana tersebut dikoordinasikan terlebih dahulu ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Klungkung karena saluran itu merupakan bagian dari jaringan irigasi induk.
Permasalahan ini dinilai serius karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Terutama para petani yang lahan sawahnya berada di hilir saluran irigasi tersebut. Penutupan atau pengalihan fungsi saluran irigasi tanpa kajian teknis dapat merusak sistem pengairan subak secara keseluruhan. Kelian Subak menekankan pentingnya prosedur administrasi yang benar sebelum pengembang melakukan tindakan fisik yang berdampak pada infrastruktur pertanian.
Respons Bendesa Adat dan Pemasaran Lahan di Media Sosial
Hal senada juga disampaikan oleh Bendesa Adat Sangkanbuana, Wayan Sudiana Urip, yang turut memberikan atensinya. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya aktivitas pengkavlingan di wilayah sebelah selatan Pura Dalem Penghulu tersebut. Minimnya koordinasi dari pihak pengembang ke tingkat desa adat membuat pihaknya merasa terkejut dengan adanya aktivitas yang begitu cepat di lapangan.
Bahkan, Wayan Sudiana Urip merasa terkejut setelah mengetahui bahwa lahan tersebut sudah mulai dipasarkan secara luas melalui media sosial. Dalam iklan yang beredar, lahan di Subak Jro Kuta Kawan tersebut ditawarkan dengan harga yang cukup tinggi, yakni mencapai Rp 250 juta per are. Tingginya nilai ekonomi lahan tersebut dinilai menjadi daya tarik utama yang memicu percepatan alih fungsi lahan di kawasan tersebut.
Situasi ini kini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga setempat dan pemerhati lingkungan di Klungkung. Masyarakat berharap pihak terkait dapat segera turun tangan untuk melakukan pengecekan terhadap izin pemanfaatan ruang di lokasi tersebut. Perlindungan terhadap kawasan hijau produktif menjadi ujian bagi konsistensi kebijakan ketahanan pangan di tingkat daerah agar tidak terus tergerus oleh kepentingan komersial.



















