Ranperda PLP2B Klungkung Jadi Langkah Awal Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Ketua Bapemperda DPRD Klungkung Anak Agung Gede Sayang Suparta saat membacakan draf Ranperda PLP2B guna melindungi lahan sawah produktif di Kabupaten Klungkung.

KLUNGKUNG, InsertBali — DPRD Kabupaten Klungkung mengambil langkah tegas untuk membentengi sektor agraris melalui jalur legislasi. Pihak dewan menyoroti pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Regulasi ini dipandang sebagai upaya vital dalam memperkuat ketahanan serta kedaulatan pangan daerah. Ranperda PLP2B ini resmi diajukan sebagai salah satu dari tiga usulan strategis dalam rapat paripurna pada Senin (13/4/2026).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Klungkung, Anak Agung Gede Sayang Suparta, menyampaikan pemaparannya saat membacakan Ranperda tersebut. Beliau menegaskan bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber utama dalam menjamin ketersediaan pangan bagi seluruh masyarakat. Namun seiring dengan pesatnya pembangunan dan pertumbuhan penduduk, kebutuhan akan lahan untuk berbagai sektor lain ikut meningkat tajam.

Kondisi tersebut berdampak pada terjadinya alih fungsi lahan pertanian yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena ini dinilai berpotensi besar mengancam ketahanan dan kedaulatan pangan daerah di masa depan. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis melalui kebijakan perlindungan lahan yang berkelanjutan guna memastikan lahan sawah produktif tidak hilang begitu saja.

Ancaman Alih Fungsi Lahan dan Kepentingan Petani

Di Kabupaten Klungkung sendiri, tekanan terhadap lahan pertanian pangan semakin meningkat secara bertahap. Pertumbuhan penduduk, pembangunan infrastruktur fisik, serta ekspansi sektor nonpertanian menjadi faktor pemicu utama. Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman, pusat perdagangan, hingga area industri telah menyebabkan penyusutan lahan sawah produktif yang cukup mengkhawatirkan.

Penyusutan lahan ini berdampak langsung pada menurunnya produksi pangan lokal yang dihasilkan oleh para petani. Selain itu, kondisi tersebut juga mengancam keberlangsungan mata pencaharian utama masyarakat yang bergantung pada sektor agraris. Respon terhadap kondisi ini diwujudkan melalui penguatan regulasi yang dapat membatasi atau mengatur secara ketat pemanfaatan ruang di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Langkah ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah daerah berkewajiban menetapkan kebijakan perlindungan lahan dalam bentuk peraturan daerah. Hal ini bertujuan agar sektor pertanian tetap memiliki ruang hidup di tengah derasnya arus modernisasi dan pembangunan fisik.

Landasan Hukum dan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

Selain undang-undang tersebut, penyusunan Ranperda ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011. Regulasi lainnya yang menjadi dasar adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Seluruh aturan tersebut mengamanatkan sinkronisasi program pemanfaatan ruang agar tetap berpihak pada pelestarian lahan pangan.

Rancangan Peraturan Daerah ini disusun sebagai bentuk komitmen tinggi Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menjamin ketersediaan lahan secara permanen. Fokus utamanya adalah melindungi kepentingan para petani serta mendukung ketahanan pangan di tingkat daerah maupun nasional. Melalui peraturan ini, diharapkan terwujud sistem perlindungan lahan yang efektif, terencana, dan menjunjung tinggi azas keadilan bagi pemilik lahan.

Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk menjaga kemandirian pangan serta melestarikan budaya agraris yang menjadi identitas masyarakat Klungkung. Dengan terjaganya lahan pertanian, pembangunan berkelanjutan secara ekonomi, sosial, dan lingkungan dapat berjalan beriringan. Pemerintah berharap dukungan penuh dari semua pihak agar sistem PLP2B ini dapat diimplementasikan secara maksimal demi masa depan generasi mendatang.

Shares: