Denpasar, Insert Bali — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengusulkan penetapan Pulau Menjangan sebagai kawasan lindung spiritual dan ekologis. Usulan ini bertujuan membatasi ekspansi komersial berskala besar sekaligus menjaga keseimbangan antara konservasi alam dan pelestarian nilai spiritual Bali.
Langkah tersebut disampaikan dalam pembahasan kebijakan tata ruang daerah, dengan menekankan pentingnya perlindungan kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi dan makna religius mendalam. Pansus TRAP menilai Pulau Menjangan tidak hanya sebagai destinasi wisata, tetapi juga ruang sakral yang perlu dijaga keberlanjutannya.
Penegasan Pembatasan Komersialisasi
Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa pengelolaan Pulau Menjangan tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan ekonomi jangka pendek. Menurutnya, pendekatan administratif saja tidak cukup untuk melindungi kawasan tersebut.
“Pulau Menjangan harus dijaga sebagai kawasan hening yang mendukung praktik spiritual, kontemplasi, dan pemurnian diri, sekaligus tetap menjadi bagian dari sistem konservasi alam,” ujarnya Jumat (10/4) di Denpasar.
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu mengambil peran lebih aktif, tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penyelenggara pelayanan publik yang memperhatikan kesejahteraan batin masyarakat. Dalam konteks itu, pembatasan pembangunan akomodasi wisata berskala besar menjadi salah satu langkah strategis.
Perlindungan Ganda: Ekologis dan Spiritual
Menurut Pansus TRAP, Pulau Menjangan harus diposisikan sebagai ruang perlindungan ganda, yakni perlindungan ekologis dan spiritual. Setiap pemanfaatan ruang di kawasan tersebut harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta penghormatan terhadap nilai-nilai lokal.
Selain itu, intensitas kunjungan wisata juga perlu dikendalikan berdasarkan daya dukung lingkungan. Hal ini dinilai penting untuk mencegah kerusakan ekosistem serta menjaga kesucian kawasan yang selama ini digunakan untuk aktivitas spiritual.
Pulau Menjangan sendiri dikenal sebagai bagian dari Taman Nasional Bali Barat, yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi, termasuk ekosistem terumbu karang dan hutan tropis. Kawasan ini juga menjadi habitat berbagai spesies dilindungi.
Konsep Tata Ruang Berbasis Nilai Lokal
Pansus TRAP menekankan bahwa konsep perlindungan kawasan suci di Bali telah berkembang menjadi bagian dari kebijakan tata ruang modern. Tidak hanya melindungi bangunan pura, konsep ini juga mencakup lanskap, atmosfer spiritual, hingga keheningan ritual.
Dalam kerangka kosmologi Hindu Bali, Pulau Menjangan dipandang sebagai bagian dari konsep Tri Wana, yang mencakup kawasan hutan sakral dengan fungsi spiritual, ekologis, dan sosial.
Melalui pendekatan ini, negara diharapkan hadir sebagai aktor aktif dalam menjaga nilai religius masyarakat. Hal ini sekaligus memperkuat identitas Bali sebagai wilayah yang mengedepankan harmoni antara manusia, alam, dan spiritualitas.
Usulan Zona Inti dan Penyangga
Pansus TRAP mengusulkan agar Pulau Menjangan ditetapkan sebagai zona inti sakral dengan tingkat perlindungan tertinggi. Zona ini diharapkan bebas dari aktivitas eksploitasi komersial.
Sementara itu, kawasan di sekitarnya yang masih berada dalam wilayah Taman Nasional Bali Barat akan difungsikan sebagai zona penyangga. Aktivitas di zona ini tetap diperbolehkan, namun harus berbasis konservasi dan berkelanjutan.
“Penetapan kawasan lindung ini bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi menegaskan arah pembangunan Bali yang berimbang antara dimensi material dan non-material,” tegas Supartha.
Penguatan Pengawasan Tata Ruang
Pansus TRAP juga menyoroti pentingnya penguatan instrumen pengendalian tata ruang. Hal ini dinilai mendesak untuk mencegah alih fungsi kawasan lindung yang tidak sesuai dengan rencana pembangunan.
Pengawasan yang bersifat preventif dan terintegrasi diperlukan agar kebijakan perlindungan tidak hanya berhenti di atas kertas. Implementasi yang konsisten menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan nilai spiritual Bali.
Harapan Jadi Model Nasional
Ke depan, Pansus TRAP berharap kebijakan perlindungan Pulau Menjangan dapat menjadi model pengelolaan ruang berbasis keseimbangan ekologis dan spiritual. Pendekatan ini dinilai relevan untuk menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
Dengan perlindungan yang tepat, Pulau Menjangan tidak hanya akan tetap lestari secara ekologis. Tetapi juga mempertahankan fungsinya sebagai ruang spiritual bagi masyarakat Bali dan generasi mendatang.
Sebagai langkah lanjutan, masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan turut mendukung kebijakan ini demi menjaga warisan alam dan budaya Bali secara berkelanjutan.
Diterjang Abrasi Parah, Wabup Tjok Surya Pimpin Rapat Koordinasi Relokasi Warga Monggalan



















