Denpasar, Insert Bali – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menyerahkan sejumlah rekomendasi strategis kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster, dalam Sidang Paripurna pada 6 April 2026. Rekomendasi ini menitikberatkan pada tata ruang Bali sebagai langkah mendesak untuk mengendalikan pembangunan dan menjaga keberlanjutan lingkungan di Pulau Dewata.
Penertiban Aset dan Evaluasi Lahan Strategis
Pansus TRAP menyoroti pentingnya penertiban aset negara, khususnya yang masa berlaku izinnya telah habis. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 44 di kawasan Bali Handara, yang diusulkan untuk segera dikembalikan pengelolaannya kepada negara.
Selain itu, audit menyeluruh juga direkomendasikan terhadap penguasaan lahan di sejumlah kawasan strategis, seperti:
- Handara Golf & Resort
- Tahura Ngurah Rai
- Kembang Merta
Moratorium Perizinan di Kawasan Padat
Dalam upaya mengendalikan laju pembangunan, Pansus TRAP mengusulkan moratorium sementara penerbitan izin baru, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin usaha pariwisata.
Kebijakan ini difokuskan pada kawasan dengan kepadatan tinggi, seperti:
- Canggu
- Tanah Lot
- Ubud
- Badung
Penerbitan izin baru hanya dapat dilakukan setelah audit daya dukung lingkungan dan infrastruktur dilakukan secara komprehensif.
Penegakan Hukum dan Skema Sanksi
Pansus juga menekankan perlunya penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran tata ruang. Sanksi yang diusulkan meliputi pencabutan izin hingga pembongkaran bangunan oleh aparat terkait.
Selain itu, diperkenalkan skema profit sharing bagi bangunan yang sudah terlanjur berdiri namun memiliki celah hukum. Skema ini diarahkan sebagai kontribusi terhadap pemulihan lingkungan, bukan sebagai bentuk pemutihan pelanggaran.
Rencana Aksi Pengendalian Lingkungan
Sebagai langkah jangka panjang, Pansus TRAP merekomendasikan penyusunan roadmap pengendalian lingkungan yang mencakup perlindungan kawasan pesisir, hutan lindung, serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Termasuk di dalamnya usulan penerapan zonasi ketinggian bangunan berbasis nilai atau zonasi diferensial guna menjaga karakter kawasan tanpa menghambat pembangunan.
Langkah Darurat dan Target Capaian
Berdasarkan hasil audit lapangan, sejumlah langkah darurat turut direkomendasikan, antara lain:
- Pengambilalihan aset negara yang izinnya telah habis
- Moratorium izin di kawasan wisata padat seperti Uluwatu
- Pengawasan ketat terhadap LP2B untuk mencegah alih fungsi lahan
- Penindakan pelanggaran sempadan pantai dan jurang
Implementasi kebijakan ini ditargetkan mampu:
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Menekan kemacetan dan kerusakan lingkungan hingga 30 persen dalam dua tahun
- Memberikan kepastian hukum bagi investor
Desakan Pembentukan Satgas Terpadu
Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penegakan Tata Ruang. Satgas ini diharapkan melibatkan unsur penegak hukum dan mampu menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan penataan ruang Bali berjalan efektif dan berkelanjutan di tengah tekanan pembangunan yang semakin tinggi.
Pagerwesi 2026, Ribuan Umat Padati Pura Ulun Danu Batur dalam Rangkaian Ngusaba Kedasa



















