Program JKN Layanan Kesehatan Dapat Diakses, Meskipun Berada di Luar Daerah Domisili

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba saat memberikan penjelasan teknis layanan JKN selama mudik.

JAKARTA, InsertBali — Peserta Program JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan meskipun sedang berada di luar daerah domisili. Hal itu ditegaskan langsung oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba.

Penegasan ini disampaikan saat mendampingi Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, bertemu awak media pada Senin (09/03/2026). Purba menyampaikan bahwa apabila FKTP tempat peserta terdaftar sedang tutup, peserta tetap dapat memperoleh pelayanan di FKTP mitra BPJS Kesehatan lain yang beroperasi.

“Informasi mengenai fasilitas kesehatan yang tetap beroperasi selama periode libur Lebaran dapat diakses melalui Aplikasi Pencarian Fasilitas Kesehatan (Aplicares). Sehingga, peserta dapat mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat,” jelas Purba.

BPJS Kesehatan juga memastikan keberlanjutan pelayanan bagi peserta dengan penyakit kronis, termasuk peserta Program Rujuk Balik (PRB). Abdi menuturkan bahwa peserta dapat memperoleh obat kronis di rumah sakit maupun obat bagi peserta PRB di FKTP sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, terapi yang dijalani tetap dapat berjalan tanpa hambatan selama periode libur Lebaran.

“Selain itu, BPJS Kesehatan juga tetap menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Dalam hal terjadi kecelakaan ganda, biaya pelayanan kesehatan pertama kali akan dijamin oleh Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta,” imbuhnya. Apabila biaya pelayanan kesehatan melebihi nilai tersebut, maka selisihnya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Shares: