Denpasar , Insert Bali– Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap temuan mengejutkan terkait aset daerah. Sekitar 2 ribu hektar lebih tanah milik Pemerintah Provinsi Bali hingga kini tidak terdeteksi keberadaannya dan diduga telah dibangun atau dimanfaatkan pihak tertentu tanpa izin.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, didampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (19/1/2026). “Tanah Pemprov Bali totalnya sekitar 6.000 hektar, namun yang baru terlapor hanya 4.000-an hektar. Artinya masih ada sekitar 2.000 hektar yang belum jelas keberadaannya. Ini yang sedang kami telusuri, jangan sampai telah dipakai atau dikuasai pihak lain,” ujar Dewa Rai.
Pansus TRAP Pantang Mundur Kejar Aset Daerah
Dewa Rai menegaskan, Pansus TRAP DPRD Bali tidak akan mundur dalam upaya memburu aset tanah Pemprov Bali yang diduga hilang tersebut. Selain penelusuran aset, Pansus juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pembangunan yang melanggar tata ruang, tanpa pandang bulu.
Langkah ini dinilai krusial di tengah maraknya pembangunan ilegal dan dugaan investor bodong yang dinilai tidak beretika. Tidak berpihak pada lingkungan, serta kerap melanggar ketentuan tata ruang di Bali.
Bali Destinasi Terbaik Dunia, Tata Ruang Harus Dijaga
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menambahkan bahwa Bali saat ini tengah menjadi sorotan dunia setelah dinobatkan sebagai destinasi terbaik dunia tahun 2026.
Menurutnya, pencapaian tersebut harus diimbangi dengan kesadaran kolektif untuk menjaga jati diri Bali, terutama dalam aspek tata ruang, perlindungan aset daerah, dan kepastian perizinan pembangunan. “Dunia sedang sangat memperhatikan Bali. Karena itu tata ruang harus dijaga, aset-aset daerah harus diamankan, dan setiap pembangunan wajib berizin lengkap serta sejalan dengan haluan pembangunan Bali 100 tahun,” tegas Supartha.
Ia juga mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah, LSM, media, hingga masyarakat, untuk aktif mengawasi setiap aktivitas pembangunan di Bali. Menurutnya, lebih baik berbenah meskipun terlambat daripada kehilangan jati diri Bali untuk selamanya.
Pansus TRAP Dalami Proyek Marina Internasional di Serangan
Selain persoalan aset tanah, Pansus TRAP DPRD Bali juga menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pembangunan Proyek Marina Internasional di kawasan Serangan, Denpasar. Yang dikembangkan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Pansus menilai perlu dilakukan pendalaman menyeluruh terhadap aspek tata ruang, kewenangan wilayah. Serta potensi dampak lingkungan dari proyek tersebut.“Setiap aduan masyarakat pasti kami sikapi secara serius. Pansus akan bekerja sesuai fungsi pengawasan DPRD dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Supartha.
Dugaan Dampak Lingkungan dan Abrasi
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, mengungkapkan bahwa salah satu aduan yang diterima berkaitan dengan dugaan dampak lingkungan. Khususnya potensi abrasi di sekitar lokasi pembangunan marina. “Ada informasi dari masyarakat bahwa pembangunan marina tersebut berpotensi menimbulkan abrasi. Hal ini masih kami pelajari dan akan kami cek lebih lanjut ke lapangan serta pihak terkait,” jelas Rai.
Pansus TRAP memastikan seluruh proses klarifikasi akan dilakukan secara objektif dan transparan. Demi memastikan pembangunan di Bali tetap berada dalam koridor hukum, lingkungan, dan kepentingan masyarakat luas.
Ny. Putri Suastini Koster Tegaskan Lomba HKG PKK 2026 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat



















