TPA Suwung Ditargetkan Tutup Desember 2025, KLH Bali Matangkan Langkah Teknis

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali memastikan proses penutupan TPA Suwung terus dimatangkan setelah terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025. Kebijakan tersebut mewajibkan penghentian sistem open dumping dan menargetkan penutupan total pada 23 Desember 2025.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, memimpin rapat teknis. Bersama pemerintah kabupaten/kota serta pemangku kepentingan terkait di Kantor Dinas KLH Bali, Senin (8/12). Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa TPA Suwung hanya boleh menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik wajib ditangani sejak dari sumber.

Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Sebagai langkah transisi menuju penutupan TPA Suwung, pemerintah memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis sumber melalui:

  • Penguatan peran TPS3R dan TPST

  • Percepatan pemanfaatan mesin pencacah, dekomposer, dan teknologi pengomposan

  • Optimalisasi Pusat Daur Ulang (PDU)

  • Penyediaan mesin insinerator berizin Kementerian Lingkungan Hidup

  • Penerapan program Teba Modern di tingkat desa/kelurahan

Rentin menegaskan bahwa masa transisi ini sangat penting untuk memastikan seluruh daerah memiliki kesiapan teknis sebelum praktik open dumping benar-benar dihentikan.

Denpasar dan Badung Mulai Kurangi Pengiriman Sampah

Dua daerah penyumbang terbesar sampah ke TPA Suwung, Denpasar dan Badung, kini mulai mengurangi volume sampah yang diangkut ke lokasi tersebut. Badung dinilai paling progresif dengan melibatkan desa-desa secara masif. Dalam penguatan TPS3R dan TPST untuk mengurangi beban TPA.

Pengurangan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan. Bahwa setelah 23 Desember 2025, TPA Suwung hanya berfungsi sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah residu.  Bukan sebagai penumpukan sampah campuran.

Kunci Utama: Pemilahan dari Sumber

Dalam pertemuan tersebut, para pemangku kepentingan sepakat bahwa kunci utama penyelesaian persoalan sampah di Bali adalah pemilahan sejak dari sumber, mulai dari rumah tangga, desa, hingga kelurahan. Tanpa hal tersebut, pengurangan sampah yang masuk ke TPA akan sulit dicapai.

Rapat teknis ini dihadiri oleh anggota Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang dikomandoi Prof. Luh Riniti, jajaran Dinas Lingkungan Hidup Denpasar dan Badung, unsur TNI–Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta sejumlah instansi pendukung lainnya.

Shares: