Pemprov Bali Tegaskan Pemanfaatan Hutan Lindung Harus Sesuai Aturan

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) menegaskan bahwa pemanfaatan hutan lindung wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B.24.500.4/4985/PDAS.PM/DKLH, yang mengatur tentang pemanfaatan kawasan hutan lindung dalam skema perhutanan sosial.

Langkah ini diambil untuk menjaga fungsi utama hutan lindung sebagai penyangga kehidupan, sekaligus mengendalikan praktik pemanfaatan kawasan hutan agar tidak melenceng dari prinsip kelestarian lingkungan.

Pemanfaatan Hutan Lindung Wajib Sesuai Regulasi

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, menegaskan bahwa seluruh pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial harus mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

“Kegiatan dalam kawasan hutan lindung harus menjaga tutupan lahan, keanekaragaman hayati, serta tidak merusak ekosistem,” ujar Rentin, Minggu (12/10), di Denpasar.

Jenis Kegiatan yang Diizinkan di Kawasan Hutan Lindung

Kegiatan pemanfaatan hutan yang diperbolehkan mencakup hal-hal yang telah tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). RKPS ini harus mendapat:

  • Penilaian dari Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan,

  • Pengesahan dari Kepala Balai Perhutanan Sosial Denpasar,

  • Persetujuan dari Kepala DKLH Provinsi Bali.

Dalam pelaksanaannya, pemanfaatan hutan dilakukan dengan pola wanatani (agroforestry) menggunakan tanaman kehutanan atau Multi Purpose Tree Species (MPTS), dengan proporsi minimal 60% tanaman kehutanan.

Jenis Tanaman yang Dianjurkan di Hutan Lindung

Pemanfaatan kawasan hutan lindung dianjurkan menggunakan jenis tanaman:

  • Berkayu dan berumur panjang,

  • Berakar dalam,

  • Memiliki evapotranspirasi rendah,

  • Menghasilkan hasil hutan bukan kayu seperti getah, kulit, buah, dan kayu-kayuan.

Tanaman umbi-umbian dan jenis tanaman yang dapat merusak tanah dilarang, karena berisiko menyebabkan kerusakan lantai hutan dan meningkatkan run-off atau aliran permukaan.

Larangan Keras dalam Pengelolaan Hutan Lindung

Pemegang izin pengelolaan tidak diperbolehkan:

  • Membuka lahan dengan cara yang memicu erosi,

  • Melakukan penebangan pohon secara sembarangan,

  • Membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam,

  • Menyewakan, menjual, atau mengalihkan hak pengelolaan hutan lindung kepada pihak lain,

  • Menggunakan areal tersebut untuk kepentingan non-kehutanan.

Komitmen Bali terhadap Kelestarian Hutan

Surat edaran ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Bali dalam menjaga ekosistem hutan lindung di tengah meningkatnya aktivitas perhutanan sosial. Rentin menekankan bahwa pengelolaan hutan sosial harus tetap memperhatikan aspek kelestarian, perlindungan, dan keberlanjutan fungsi ekologis hutan.

Wujud Apresiasi dan Prestasi, Bupati Satria Serahkan Bonus Atlet Porprov Bali 2025

Shares: