Mayoritas Fraksi DPRD Bali Dukung Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Perkuat Desa Adat dan Harmonisasi Sosial

Denpasar – Mayoritas fraksi di DPRD Provinsi Bali menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali. Dukungan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025. Yang digelar di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (11/8).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali ini dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta.  Dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Bale Kertha Adhyaksa.

Tiga Fraksi Beri Dukungan Penuh

Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat–NasDem menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Bale Kertha Adhyaksa. Menurut mereka, lembaga ini akan menjadi jembatan antara hukum adat dan hukum positif melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Bale Kertha Adhyaksa akan memperkuat kedudukan Kerta Desa Adat. Menjaga keharmonisan sosial, dan melestarikan kearifan lokal,” ujar I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya mewakili pandangan fraksi gabungan tersebut.

Mereka juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan, koordinasi lintas instansi, penegakan sanksi adat yang proporsional. Serta penggunaan sistem dokumentasi digital untuk memastikan akuntabilitas dan keberlanjutan fungsi lembaga.

Fraksi Gerindra–PSI Ingatkan Kajian Mendalam

Sementara itu, Fraksi Gerindra–PSI memberikan apresiasi atas niat baik pembentukan Bale Kertha Adhyaksa. Namun meminta agar proses perumusan Raperda dilakukan secara cermat. Mereka menyoroti perlunya Naskah Akademik yang lengkap, konsistensi istilah, serta sinkronisasi dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Fraksi ini juga meminta kajian ulang penggunaan istilah “Adhyaksa” yang identik dengan Kejaksaan, agar tidak memicu persepsi keliru atau potensi konflik kelembagaan.

“Optimisme saja tanpa memperhatikan realitas faktual akan membuat peraturan hanya menjadi hiasan perpustakaan,” tegas Gede Harja Astawa, juru bicara Fraksi Gerindra–PSI.

Langkah Lanjut Pembahasan

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses pembahasan mendalam sebelum Raperda Bale Kertha Adhyaksa ditetapkan menjadi peraturan daerah. Pemerintah Provinsi Bali berharap, Bale Kertha Adhyaksa nantinya dapat menjadi model penyelesaian perkara adat yang efektif, berkeadilan, dan selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Dari Gedung hingga Irigasi, Pameran Foto PUPR-KIM Rekam Pembangunan Bali

Shares: