Wali Kota Denpasar Siapkan Rencana Darurat Hadapi Penutupan Total TPA Suwung 23 Desember 2025

DENPASAR – Penutupan total TPA Suwung pada 23 Desember 2025 semakin dekat. Menyikapi instruksi tegas Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara langsung menyiapkan rencana darurat. Untuk mengatasi potensi krisis pengelolaan sampah, mengingat Denpasar menghasilkan sekitar 1.000 ton sampah per hari.

Pemkot Denpasar bersama Pemerintah Kabupaten Badung telah menerima surat resmi dari Gubernur Bali. Yang menegaskan larangan pengangkutan sampah ke TPA Suwung setelah tanggal penutupan. Kondisi ini mendorong Denpasar mempercepat penataan sistem pengelolaan sampah secara mandiri.

Rapat Khusus untuk Menentukan Solusi Pasca Penutupan TPA

Wali Kota Jaya Negara memastikan pihaknya akan segera menggelar rapat khusus guna membahas langkah-langkah teknis penanganan sampah pascapenutupan. Forum ini akan menjadi ruang koordinasi untuk menyusun strategi jangka pendek dan jangka panjang, termasuk mitigasi jika terjadi lonjakan sampah di kawasan perkotaan.

Menurut Jaya Negara, penutupan TPA Suwung merupakan tantangan besar yang harus dihadapi segera. “Kami perlu memastikan seluruh perangkat, fasilitas, dan masyarakat siap beradaptasi,” ujarnya dalam pernyataan resminya.

Optimalisasi TPST, TPS3R, dan Teba Modern

Untuk mendukung kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber, Pemkot Denpasar kini mempercepat optimalisasi berbagai infrastruktur pengolahan sampah, di antaranya:

  • Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)

  • TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) di desa dan kelurahan

  • Teba Modern, yaitu pengolahan sampah skala lingkungan/banjar untuk memaksimalkan pemilahan dan pengurangan sampah sejak dari sumber

Pemerintah juga memperkuat edukasi masyarakat terkait pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu untuk mengurangi volume sampah yang perlu ditangani pada level kota.

Harapan Terkait Sampah Residu

Meski telah ditegaskan bahwa TPA Suwung tidak lagi menerima sampah setelah tanggal penutupan, Wali Kota Jaya Negara sebelumnya sempat menyampaikan harapan agar setidaknya sampah residu masih bisa diterima sebagai bentuk masa transisi. Namun, aturan gubernur mengharuskan seluruh daerah benar-benar mandiri dalam pengelolaan sampah, termasuk residu.

Penekanan Gubernur: Pemilahan dari Sumber adalah Kunci

Gubernur Bali menekankan bahwa solusi utama untuk menghindari penumpukan sampah adalah pemilahan dari sumber, mulai dari rumah tangga, fasilitas umum, pasar, hingga kawasan wisata. Dengan pemilahan yang efektif, volume sampah yang masuk ke TPST dan TPS3R dapat ditekan secara signifikan.

Penutupan TPA Suwung dinilai sebagai momentum penting untuk mendorong transformasi sistem pengelolaan sampah di Bali agar lebih modern, mandiri, dan berkelanjutan.

TPA Suwung Ditargetkan Tutup Desember 2025, KLH Bali Matangkan Langkah Teknis

Shares: