Wagub Bali Hadiri Pandangan DPRD atas Raperda Keterbukaan Informasi dan Transportasi Pariwisata Digital

DENPASAR – Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (15/9). Agenda utama rapat adalah penyampaian pandangan DPRD Bali atas tanggapan Gubernur Bali terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni:

  • Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

  • Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP)

Raperda KIP Keterbukaan Akses Informasi Publik yang Cepat dan Inklusif di Bali

Pandangan DPRD Bali terkait Raperda KIP disampaikan oleh Ni Made Sumiati, S.H. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak konstitusional warga negara dan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam tanggapannya, DPRD Bali:

  • Mengapresiasi penguatan Komisi Informasi Daerah seperti yang diusulkan Gubernur Bali.

  • Mendorong agar badan publik wajib menyediakan informasi yang valid, tepat waktu, dan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

  • Menyambut baik dorongan untuk mengatur etika digital, serta upaya menciptakan ruang digital yang aman dan produktif.

Raperda ASKP: Atur Transportasi Pariwisata Digital Berbasis Aplikasi

Sementara itu, pandangan terhadap Raperda ASKP disampaikan oleh I Nyoman Suyasa, S.T. Raperda ini hadir untuk menata dan memberi kepastian hukum pada layanan transportasi pariwisata berbasis aplikasi di Bali yang selama ini berkembang pesat tanpa regulasi jelas.

Beberapa poin penting dari Raperda ASKP:

  • Pengemudi wajib memiliki KTP Bali, izin resmi, serta sertifikat kompetensi.

  • Kendaraan harus memenuhi syarat teknis dan dilengkapi label resmi “Kreta Bali Smita”.

  • Pengaturan tarif batas atas dan bawah, serta kuota kendaraan berdasarkan zonasi pariwisata.

  • Perlindungan bagi pelaku lokal dan konsumen, serta peningkatan daya saing layanan pariwisata digital Bali.

“Kedua Raperda ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat transparansi pemerintahan dan menata transportasi pariwisata berbasis aplikasi. Bali harus siap menghadapi tantangan era digital, sambil tetap melindungi kepentingan masyarakat lokal,” tegas Nyoman Suyasa.

Menuju Tata Kelola Modern dan Pariwisata Berkelanjutan

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, yang memimpin jalannya sidang menyampaikan optimisme bahwa kedua Raperda ini akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini akan menjadi pijakan penting dalam:

  • Meningkatkan literasi informasi publik,

  • Mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,

  • Menata sistem transportasi pariwisata digital yang modern dan tertib.

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh para anggota DPRD Provinsi Bali, kepala perangkat daerah, serta jajaran pejabat Pemprov Bali lainnya.

Gubernur Bali Wayan Koster Serahkan Santunan untuk Keluarga Korban Banjir

Shares: