Denpasar, Insert Bali – Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra menekankan pentingnya tindak lanjut cepat atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Klungkung Tahun 2024. Hal ini disampaikan saat hadir mewakili Bupati Klungkung dalam kegiatan penyampaian konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan permintaan tanggapan serta rencana aksi di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Kamis (22/5).
7 Temuan dan 41 Rekomendasi dari BPK RI
Kepala Bidang Pemeriksaan Bali II Al Kausar menyampaikan bahwa kegiatan ini membahas mengenai tanggapan atas hasil pemeriksaan dan mengisi formulir rencana aksi sebagai bentuk rencana tindak lanjut atas konsep Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD Tahun 2024 Kabupaten Klungkung. Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut mencatat 7 temuan dan 41 rekomendasi. Proses audit dilakukan dalam dua tahap: Pemeriksaan Interim pada Februari 2025 dan Pemeriksaan Terperinci yang dilakukan setelahnya.
“OPD perlu memberikan tanggapan tertulis dan mengisi formulir rencana aksi sebagai bagian dari proses tindak lanjut atas temuan tersebut,” ungkap Al Kausar. Ia berharap pembahasan ini bisa berjalan lancar, terbuka, dan komunikatif.
Wabup Klungkung Tekankan Pentingnya Tertib Administrasi
Wakil Bupati Tjok Surya menegaskan bahwa tertib administrasi merupakan cerminan dari keberhasilan tata kelola pemerintah daerah. Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar menindaklanjuti seluruh temuan secara tepat waktu “Saya minta OPD segera menyelesaikan tindak lanjut sebelum batas waktu yang disepakati bersama BPK RI,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Wabup Tjok Surya didampingi oleh Inspektur Daerah (Irda) Klungkung I Made Sumiarta, Kepala Dinas PUPR Klungkung Made Jati Laksana, serta perwakilan OPD lainnya yang memiliki peran langsung dalam pengelolaan keuangan daerah.
Langkah ini menunjukkan komitmen serius Pemkab Klungkung dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mendukung predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang selama ini diupayakan secara konsisten.