NUSA PENIDA, InsertBali – Respons cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Nusa Penida patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan korban seorang wisatawan asing asal Republik Slovakia yang terjadi di sebuah bungalow di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, pada Minggu (5/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan pemilik bungalow, I Wayan Sujana, yang melaporkan kehilangan sejumlah uang milik tamunya bernama Lukas Baranek (30), warga negara Slovakia. Korban menyebut uang tunai sebesar 400 euro (sekitar Rp7,8 juta) miliknya hilang saat kamar ditinggalkan dalam keadaan berantakan. Namun, ketika ia kembali dari perjalanan wisata, kamar sudah dalam kondisi rapi dan bersih.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, S.H., segera memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin IPTU I Putu Fery Seputra, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan mendalam. Tim kemudian melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta penelusuran terhadap orang-orang yang dicurigai.
Polisi bergerak cepat, pelaku pencurian ditangkap kurang dari 24 jam usai kejadian.
Tak butuh waktu lama, pada Senin (6/10/2025) pukul 11.50 WITA, tim Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial I K A P (18) di rumahnya di Banjar Angas, Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang euro hasil pencurian.
“Tindakan cepat anggota Reskrim membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan kurang dari satu hari setelah laporan diterima,” ujar Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, S.H.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Nusa Penida dalam memberikan rasa aman kepada wisatawan yang berkunjung ke wilayah hukumnya.
Polsek Nusa Penida telah menempuh sejumlah langkah kepolisian, mulai dari menerima laporan, mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, mencatat kronologi kejadian, hingga membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/19/X/2025/SPKT/POLSEK NUSA PENIDA/POLDA BALI. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nusa Penida untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha pariwisata dan masyarakat setempat agar terus menjaga kepercayaan wisatawan serta meningkatkan kewaspadaan demi terciptanya lingkungan wisata yang aman, nyaman, dan berintegritas di Nusa Penida.



















