Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ). Dalam Rapat Koordinasi Sekda se-Provinsi Bali yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, pada Rabu (4/6), dibahas langkah-langkah strategis untuk memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Bali, baik sektor formal maupun informal.
Rapat yang berlangsung di Four Star by Trans Hotel Denpasar ini menekankan pentingnya sinergi antar pemerintah kabupaten/kota untuk mengejar target UCJ 2025 sebesar 67,69%, sesuai arahan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Capaian UCJ Bali Sudah Baik, Tapi Belum Mencapai Target
Sekda Dewa Indra menyampaikan bahwa cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Bali hingga Mei 2025 telah mencapai 52,33%. Dari total 1,7 juta tenaga kerja, melampaui rata-rata nasional. Namun, Bali masih memiliki selisih sekitar 15,36% untuk mencapai target RPJMN tahun 2025.
“Waktu dan peluang masih ada. Masih enam bulan ke depan, dan kita masih punya kapasitas untuk mengejar target itu,” tegasnya.
Dorong Kolaborasi dan Kreativitas Pemda
Dewa Indra mengingatkan bahwa perluasan UCJ tidak harus selalu bergantung pada dana APBD. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi non-fiskal, seperti mendorong partisipasi sektor swasta, menjalin kemitraan, dan melakukan pendekatan langsung ke pelaku UMKM dan sektor informal.
“Masih banyak pekerja sektor informal dan pelaku UMKM yang belum terlindungi. Kita perlu bangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi lintas sektor,” ujar Dewa Indra.
Ia juga menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar pekerja dan bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Bali.
BPJS Ketenagakerjaan Siap Dukung Strategi Pemda
Senada dengan Dewa Indra, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua, Kuncoro Budi Winarno, menyebut bahwa tantangan utama ada pada perlindungan tenaga kerja sektor informal, yang masih belum terjangkau secara optimal.
“Per 31 Mei 2025, ada sekitar 816 ribu pekerja di Bali yang belum terlindungi Jamsostek. Mayoritas adalah pekerja informal,” jelas Kuncoro.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memainkan peran strategis. Baik melalui regulasi maupun edukasi publik, guna menggerakkan partisipasi dari kalangan pengusaha, UMKM, hingga perangkat desa.
Mengapa UCJ Bali Penting?
Universal Coverage Jamsostek (UCJ) adalah kebijakan prioritas nasional yang bertujuan memastikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia. Di Bali, program ini sejalan dengan visi Bali Era Baru, yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai salah satu prioritas pembangunan.
Dengan cakupan perlindungan tenaga kerja yang merata, Bali diharapkan tidak hanya unggul dalam sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Tetapi juga menjadi contoh dalam hal perlindungan sosial dan keadilan ketenagakerjaan.