Tingkatkan PNBP, Kejari Gianyar Lelang Barang Rampasan Negara

Kejari Gianyar melelang ribuan tabung LPG barang rampasan negara senilai Rp408 juta. Seluruh hasil lelang disetor ke kas negara sebagai PNBP.

GIANYAR, 11 November 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melalui Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara akan melaksanakan lelang Barang Rampasan Negara dalam rangka eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lelang akan dilakukan tanpa kehadiran peserta (open bidding) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar melalui situs resmi lelang.go.id.

Panitia telah menetapkan jadwal pelaksanaan, yakni Lot pertama pada Rabu, 12 November 2025 dan Lot kedua pada Senin, 17 November 2025.
Dua lot barang rampasan yang akan dilelang tersebut berupa ribuan tabung Liquid Petroleum Gas (LPG) dengan total harga limit mencapai Rp408.882.000,00.

Rincian Barang Lelang

Objek lelang terbagi menjadi dua lot utama yang sebagian besar berupa tabung gas LPG berbagai ukuran dan warna.

  • Lot pertama terdiri atas 25 tabung LPG 12 kg dalam keadaan kosong dan 5 tabung LPG 12 kg dalam keadaan isi, dengan harga limit Rp9.869.000,00 dan uang jaminan Rp4.500.000,00.

  • Lot kedua memiliki nilai limit terbesar, yaitu Rp399.013.000,00 dengan uang jaminan Rp190.000.000,00. Barang rampasan pada lot ini meliputi:

    • 1.682 tabung LPG 3 kg warna hijau

    • 138 tabung LPG 12 kg warna biru

    • 490 tabung LPG 12 kg warna pink

    • 97 tabung LPG 50 kg warna oranye

    • 1 tabung LPG 5,5 kg warna pink

Syarat dan Ketentuan Lelang

Proses penawaran dilakukan sepenuhnya secara daring melalui situs lelang.go.id, dimulai sejak penayangan hingga waktu penutupan pada hari pelaksanaan lelang.

Panitia Kejari Gianyar menegaskan bahwa seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Peserta yang telah menyetorkan uang jaminan dianggap telah memahami, mengikuti open house/aanwijzing, dan menyetujui kondisi fisik barang yang dilelang.

Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang sebesar 3% dari nilai tertinggi yang dimenangkan, paling lambat lima (5) hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang.

Apabila pemenang tidak melunasi dalam tenggat waktu tersebut, maka peserta akan dinyatakan wanprestasi, dan uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh biaya pengeluaran barang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

Dukung Peningkatan PNBP

Kepala Kejari Gianyar melalui Panitia Barang Rampasan Negara menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang ini merupakan upaya mendukung peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui optimalisasi barang rampasan hasil tindak pidana.

Seluruh hasil penjualan lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP, sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam pengelolaan barang rampasan negara.

Melalui kegiatan ini, Kejari Gianyar menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam pemulihan aset negara dan mendukung kebijakan pemerintah di bidang pengelolaan keuangan negara secara profesional dan berintegritas.

Shares: