Tingkatkan Kinerja dan Integritas, Pemkab Bangli Gelar Sosialisasi Disiplin ASN Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021

Sekda Bangli Drs. I Dewa Bagus Riana Putra didampingi Kepala BKPSDM saat memberikan pengarahan dalam Sosialisasi Disiplin ASN di Gedung BMB.

BANGLI, InsertBali — Pemerintah Kabupaten Bangli berkomitmen penuh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan melayani. Sebagai langkah nyata penegakan integritas tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangli menggelar sebuah kegiatan strategis. Pemkab melaksanakan Sosialisasi Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada Kamis (21/5/2026).

Acara ini berlangsung khidmat bertempat di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) di lingkungan Setda Kabupaten Bangli. Kegiatan penting ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli beserta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bangli. Hadir pula jajaran Pejabat Administrator serta para pengelola kepegawaian dari seluruh instansi terkait.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli Drs. I Dewa Bagus Riana Putra, Msi. yang mewakili Bupati Bangli menegaskan bahwa kedisiplinan bukan sekadar kewajiban formalitas, melainkan pondasi utama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. “PP Nomor 94 Tahun 2021 ini harus dipahami secara mendalam oleh seluruh ASN di Kabupaten Bangli. Peraturan ini tidak hanya memuat sanksi atau hukuman disiplin, tetapi esensinya adalah instrumen untuk membina, mengarahkan, dan menjaga agar kinerja ASN tetap berada pada koridor aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya, Inspektur Kabupaten Bangli Jero Penyarikan A. Widata. S.AG., M.SI. CGCAE., CGRE memaparkan beberapa poin krusial dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, di antaranya: Penekanan pada batasan-batasan tegas yang harus dipatuhi ASN, termasuk netralitas dalam kehidupan berpolitik, Penjelasan mengenai klasifikasi hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Salah satu aturan yang disorot adalah sanksi tegas berupa pemberhentian bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara akumulatif, Menegaskan bahwa atasan langsung memiliki wewenang sekaligus kewajiban untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang melanggar. Jika atasan membiarkan pelanggaran terjadi, maka atasan tersebut juga akan dijatuhi sanksi.

Sanksi Tegas Akumulasi Alpa dan Langkah Strategis BKPSDM

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangli Made Mahindra Putra, S.STP, MM menjabarkan detail aturan. Ia menyatakan bahwa setiap bentuk pelanggaran di lapangan memiliki konsekuensi hukum yang sangat tegas.

Sanksi tersebut terbagi menjadi hukuman ringan berupa teguran lisan hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Ada pula hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%. Serta hukuman berat yang bisa berujung pada penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai PNS.

“Secara khusus, saya ingatkan terkait pelanggaran kehadiran. Akumulasi alpa dalam satu tahun akan menentukan sanksi kita. Jangan meremehkan hal ini, karena tidak hadir berturut-turut selama 10 hari kerja tanpa izin akan langsung dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya. Oleh karena itu, mari kita kawal bersama empat langkah strategis: optimalkan sosialisasi aturan, lakukan pembinaan berkelanjutan, perketat monitoring berkala, dan tegakkan hukuman secara adil serta transparan,” ujarnya.

Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Bangli menaruh harapan besar ke depan. Mereka ingin membangun kesadaran kolektif demi terciptanya budaya kerja yang lebih produktif, transparan, dan akuntabel. Dengan pemahaman regulasi yang makin kuat, diharapkan angka pelanggaran disiplin di lingkungan Pemkab Bangli dapat ditekan seminimal mungkin.

Shares: