Denpasar — Gubernur Bali Wayan Koster resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 yang berisi larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor non-pertanian. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk
GIANYAR, InsertBali – Semangat gotong royong dalam memperkuat ketahanan pangan nasional kembali ditunjukkan di Kabupaten Gianyar. Bertempat di Balai Pertanian Subak Belong, Jalan Ir. Sukarno, Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng














